Daerah

Tak Sesuai Regulasi, Operasional Angkutan Umum Roda Tiga di Pekanbaru Disetop

20
×

Tak Sesuai Regulasi, Operasional Angkutan Umum Roda Tiga di Pekanbaru Disetop

Sebarkan artikel ini
Tak Sesuai Regulasi, Operasional Angkutan Umum Roda Tiga di Pekanbaru Disetop
Walikota Pekanbaru, Agung Nugrogo. (G45/firm)

PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga sebagai Angkutan Umum yang mulai diberlakukan di seluruh wilayah kota.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kendaraan roda tiga dilarang beroperasi di jalan protokol maupun jalan utama. Kendaraan jenis ini hanya diperbolehkan beroperasi secara terbatas di kawasan tertentu, seperti jalan lingkungan, kawasan permukiman, perumahan, atau area dengan akses terbatas.

Selain melarang operasional di jalan utama, Pemko Pekanbaru juga menghentikan aktivitas penyedia aplikasi angkutan umum roda tiga. Aplikasi tersebut dinilai beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Jadi kendaraan roda tiga hanya dikhususkan sebagai angkutan lingkungan terbatas, yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang wilayah operasionalnya hanya pada jalan lingkungan,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (25/12/25).

Agung menjelaskan, Kementerian Perhubungan RI telah menetapkan klasifikasi kendaraan roda tiga secara jelas. Kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah atau tanpa kereta samping dikategorikan sebagai sepeda motor. Sementara kendaraan roda tiga yang dilengkapi rumah-rumah dan kereta samping masuk dalam kategori mobil penumpang.

Namun demikian, tidak semua kendaraan roda tiga dapat digunakan untuk pelayanan angkutan orang. Pengoperasiannya harus memenuhi persyaratan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan harus berupa mobil penumpang umum beroda empat atau mobil penumpang umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk maksimal empat orang. Selain itu, kendaraan wajib mencantumkan nama kawasan yang dilayani dan tulisan tersebut harus dilekatkan secara permanen di sisi kiri dan kanan badan kendaraan.

“Kemudian kendaraan juga harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Agung.

Tak hanya itu, kendaraan juga wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, serta kartu elektronik standar pelayanan yang masih berlaku.

Agung menambahkan, untuk pelayanan angkutan sewa khusus, kendaraan yang digunakan harus memenuhi batas minimal kapasitas mesin paling sedikit 1.000 cc. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Menurut Agung, penataan transportasi perkotaan harus mengedepankan keselamatan dan efisiensi. Ia menilai penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum tidak efektif, terutama dari sisi kapasitas angkut yang terbatas dan potensi menimbulkan kemacetan di ruas jalan kota.

“Berkaitan dengan upaya menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan, maka Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki kewenangan penuh untuk mengatur angkutan orang di wilayahnya,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Pemko Pekanbaru, lanjut Agung, juga berhak menunda bahkan melarang operasional angkutan umum roda tiga hingga terdapat perubahan kebijakan atau regulasi di tingkat nasional.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani masyarakat di Kota Pekanbaru karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tegaskan, larangan ini demi kepentingan keselamatan dan ketertiban transportasi perkotaan,” tutup Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *