Politik

Angkutan Roda Tiga Dinilai Berisiko, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dukung SE Wali Kota

18
×

Angkutan Roda Tiga Dinilai Berisiko, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dukung SE Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois SAg, saat memberikan keterangan terkait larangan angkutan roda tiga di Pekanbaru, Senin (29/12/25). (G45/Firm).

PEKANBARU | Garda45.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois SAg, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayah kota.

Rois menegaskan, DPRD pada prinsipnya tidak pernah menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah. Namun, sektor transportasi publik tidak bisa berjalan tanpa kajian yang matang karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan ketertiban lalu lintas.

“Upaya masyarakat untuk berusaha tentu kita dukung. Tetapi transportasi umum tidak bisa dilepas begitu saja tanpa kajian. Ada aspek keselamatan yang harus menjadi prioritas,” ujar Rois, Senin (29/12/2025).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, larangan angkutan roda tiga yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru diyakini telah melalui pertimbangan berbagai aspek, khususnya keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Ia menilai, karakteristik kendaraan roda tiga yang beroperasi di Pekanbaru berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, terutama jika dipaksakan melintas di jalan-jalan utama dengan arus lalu lintas padat.

“Secara pribadi dan atas nama DPRD, kami mendukung larangan tersebut. Faktor keselamatan harus didahulukan,” tegasnya.

Selain risiko kecelakaan, Rois juga menyoroti dampak terhadap kelancaran lalu lintas. Dimensi kendaraan roda tiga yang melebar dinilai tidak sesuai dengan kondisi jalan perkotaan di Pekanbaru dan berpotensi memicu kemacetan.

Ia membandingkan dengan kota lain seperti Jakarta, yang memiliki desain kendaraan roda tiga berbeda dan pengaturan jalur yang lebih tertata. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak bisa disamakan begitu saja dengan Pekanbaru.

“Kalau di Jakarta, bentuk kendaraannya berbeda. Di Pekanbaru, jika dipaksakan di jalan raya, justru bisa menimbulkan masalah baru, termasuk kemacetan,” ujarnya.

Meski mendukung larangan, Rois membuka ruang diskusi jika angkutan roda tiga digunakan secara terbatas dan terkontrol. Misalnya, sebagai angkutan pengumpan (feeder) di kawasan permukiman yang sulit dijangkau angkutan umum menuju koridor utama Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).

“Penggunaan di wilayah tertentu yang akses transportasinya terbatas masih bisa dipertimbangkan. Tapi harus melalui kajian menyeluruh, baik manfaat maupun dampak jangka panjangnya,” jelasnya.

Rois menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Dinas Perhubungan dan perangkat perizinan, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persepsi menghambat usaha masyarakat.

“Harus dibahas bersama. Jangan sampai masyarakat merasa dihalangi berusaha, padahal tujuan utamanya adalah melindungi keselamatan dan kepentingan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *