Politik

Interupsi Warnai Paripurna DPRD Pekanbaru yang Batal Digelar

23
×

Interupsi Warnai Paripurna DPRD Pekanbaru yang Batal Digelar

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang DPRD Pekanbaru saat rapat paripurna berlangsung tanpa kehadiran perwakilan Pemerintah Kota, Rabu (31/12/25). (G45/KZ)

PEKANBARU | Garda45.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang dijadwalkan membahas jawaban Pemerintah Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup tanpa agenda berjalan, Rabu (31/12/2025).

Rapat yang dibuka pukul 13.50 WIB tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini, SH, didampingi Andry Saputra. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 37 anggota tercatat hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum. Namun, hingga rapat dibuka, tidak satu pun perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru hadir di ruang sidang.

Kondisi tersebut memicu interupsi dari sejumlah anggota DPRD. Pimpinan sidang kemudian memutuskan menskors rapat selama satu jam untuk menunggu kehadiran pihak eksekutif.

Skors dicabut pada pukul 15.48 WIB. Dalam rapat lanjutan, Sekretaris DPRD Pekanbaru melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Khoirul Effendi, membacakan surat resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 900.1.1/BPKAD-ANG/4341/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tersebut berisi permohonan penjadwalan ulang penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Dalam surat itu disebutkan bahwa undangan rapat paripurna dari Ketua DPRD Pekanbaru baru diterima Pemko Pekanbaru pada pagi hari yang sama.

Selain itu, Pemko menyampaikan alasan bahwa jawaban pemerintah beserta dokumen pendukung belum selesai disusun. Pemko juga menyebut tengah mempersiapkan administrasi dan pelantikan sebanyak 5.173 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta fokus pada penyelesaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjelang akhir tahun.

Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini menyatakan rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan ulang.

“Setelah kita mendengar surat dari Sekretariat DPRD Pekanbaru dan memahami maksud serta tujuannya, maka rapat paripurna hari ini kita tutup dan akan kita jadwalkan kembali,” ujar Dikky di hadapan peserta sidang.

Namun, sebelum rapat ditutup sepenuhnya, interupsi kembali disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi NasDem, Faisal Islami. Ia meminta pimpinan DPRD agar tidak lagi menjadwalkan rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelum ada surat resmi permohonan penjadwalan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Faisal menegaskan bahwa penjadwalan agenda paripurna harus didahului kepastian kesiapan pemerintah sebagai pihak yang akan menyampaikan jawaban resmi.

“Saya meminta kepada pimpinan DPRD agar tidak membuat rapat Banmus terkait penjadwalan paripurna sebelum ada surat resmi permohonan dari Pemko Pekanbaru. Tanpa surat tersebut, saya harap tidak ada lagi pembahasan jadwal paripurna,” tegasnya.

Pantauan Garda45.com, sejumlah anggota DPRD yang telah hadir sejak siang tampak langsung meninggalkan ruang sidang setelah rapat ditutup. Penundaan kembali agenda paripurna tersebut berdampak pada tertundanya pembahasan lanjutan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *