Struktur Redaksi Www.Garda45.Com
PENERBIT PERUSAHAAN PERS :
PT.Garda Empat Lima Pers
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia :
Nomor AHU-0000877.AH.01.01.TAHUN 2021
Rekomendasi Jasa komunikasi dan Informasi :
(Bidang Portal Web)
Nomor : 63122-00053/555/REKOM-LKI/03/2022
DALAM PROSES VERIFIKASI ADMINISTRASI DEWAN PERS
Izin Gangguan :
Nomor : 623/TDPPK/DPMPTSP/VII/2020
Nomor Induk Berusaha/ Izin Usaha :
Nomor : 1213000142424/21/01/2021
NPWP Perusahaan :
41.089.398.6-216.000
Pembina :
Sefianus Zai, SH., MH., AKBP. Peniel Zalukhu, SH., AKBP. Frans Timotius, SH
Penasehat Hukum :
Yunus, SH., Endang Wijaya, SE., SH., Temazisokhi Zega, SH., Eprisman Arian Jaya Ndruru, SH., Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH., Ondroita Tafonao, SH., Mirwansyah, SH., MH
Konsultan Pribadi :
Mirwansyah, SH.,MH., Sefianus Zai, SH., MH
Direktur Utama : Endri Yunus Zai
Pemimpin Umum : Endri Yunus Zai
Pemimpin Perusahaan : Endri Yunus Zai
Pemimimpin Redaksi/Penjab : Endri Y.Z
Wakil Pemimpin Redaksi : Hadiriku Zega (UKW Utama)
Redaktur Pelaksana : Yendri Rusli, S.Pd (UKW), M. Waruwu
Koordinator Liputan Pekanbaru : Cep Permana Galih
Sekretaris Redaksi : Sudimani Ndruru, S.E
Keuangan : Sudimani Ndruru, S.E
Staf Redaksi :
M. Waruwu, Arifman Jaya Lawolo, Cintami Risky, KEND ZAI, Cep Permana Galih.
Iklan :
Jupian. W, Made Waruwu
Kaperwil/Biro/Wartawan Riau :
Pekanbaru:Wama Bowo Gulo, Arman Zega, Aperius Halawa, Waozatulo Laia, Endri Y. Z, R. Muhammad Saputra, SH., Yanti Risnawati., Susiani Nazara, SH., Cintami Risky., MARDHO THILA. |Kab. Pelalawan : Edwar Harefa (Kabiro), Wartawan (Derius Waruwu, Anton, S.H.)| Kab. Siak : Suhardi (Biro). |Kab. Bengkalis : Leni Widiya (Biro), Indra (Koordinator Liputan).|Kabupaten Indragiri Hilir : Sandi (Kabiro).
Perwakilan Sumut :
Medan : YAPRIMAN GEA, S.E., CPMP.| Kep. Nias : Frisman Sandroto (Korwil). |Kab. Nisel : Bazo Halawa (Kabiro). |Kab. Nias : Arifman Jaya Lawolo (Kabiro). Kab. Nisut : ( Dicari ). |Kota Gunung Sitoli : ( Dicari ).
Perwakilan Sumbar :
Sumbar : Novie Almana (Kaperwil). |Solok : Arben.
Perwakilan Jakarta :
Yulius Zai, S.E
Kota Tanggerang :
Maulana Sucipto (Wartawan)
Provinsi Sumetera Selatan.
Aben Suryadi (Kabiro Kab. Banyuasin), Supirman (wartawan).
Alamat Redaksi :
Jalan Sentosa Perumahan Alifa Blok R. No.08 Pekanbaru: HP/WA. 082283579773
Email : pt.gardaempatlimapers@gmail.com, endrik030694@gmail.com
BANK :
RIAU KEPRI : 1442001181. (PT. Garda Empat Lima Pers)
PERHATIAN: Seluruh Wartawan Garda45.com Selalu Dibengkali Kartu Pers dan Surat Tugas, Serta Namanya Tercantum Didalam Box Redaksi.
Redaksi Garda45.com mempersilakan pengelolaan Media massa Cetak maupun Elektronik, mengutip berita teks maupun berita Foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber Garda45.com tidak dilakukan penyingkatan sumber.
“Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim. Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya”
Online Perdana : 16 Juni 2020
RIAU–INDONESIA
KODE ETIK JURNALIS.
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Bagi Yang Berminat Bergabung di Media Garda45.com Menjadi Wartawan/Korwil/Kabiro di Setiap Kota/Babupaten di Seluruh Indonesia, silahkan hubungi : 082283579773.