PEKANBARU, Garda45.com – Presiden Mahasiswa Unilak periode 2014-2015 (Ali Akbar Siregar, SH) kecewa atas dijadikannya tersangka dari beberapa masa aksi yang diketahui melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu terhadap salah satu pejabat Daerah Prov. Riau saudara “SF”
Presiden Mahasiswa sekaligus Kordinator Aliansi BEM SE-RIAU pada Media Garda45.com, menyatakan, tentu dijadikannya beberapa masa aksi menjadi tersangka didasari oleh sebuah laporan kepolisian, dan ini yang sangat kita sesalkan padahal di era demokrasi saat ini penyampaian pendapat dimuka umum itu dilindungi oleh undang-undang. Seharusnya beliau selaku salah satu pejabat di prov Riau harusnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan bukan terkesan anti kritik.
“Jika benar tidak bersalah seharusnya dibuktikan saja, ajak pendemo berdialog terbuka atau duduk bersama membahas tentang adanya dugaan tersebut, dengan adanya masa aksi yang dijadikan sebagai tersangka ini bukan menjadikan niat mereka surut untuk tetap menyampaikan aspiras,” ujar Ali Akbar Siregar, Sabtu (8/10/22) di Pekanbaru.
Menurut Kordinator Aliansi BEM SE-RIAU ini, bahwa ini Justru akan menjadi cambuk bagi mereka untuk tetap solid dan menyuarakan kebenaran.
“Dan saya rasa akan bermunculan dukungan-dukungan dari berbagai pihak salah satunya dari kami selaku alumni Unilak dan yang menjadi tersangka tersebut adalah mahasiswa, maka kami tentu tidak akan tinggal diam dengan dijadikannya adik-adik kami sebagai tersangka dan akan menggalang dukungan dari seluruh alumni, salah satunya dengan menyiapkan beberapa pengacara untuk mendampingi adik-adik kami mahasiswa dan hal lainnya yang dianggap penting untuk nasib adik-adik kami kedepannya serta untuk menyatakan bahwa Indonesia ini adalah negara demokrasi yang mana menyampaikan pendapat dimuka umum itu adalah salah satu bentuk demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas eks Presiden Mahasiswa Unilak periode 2014-2015 ini.
Reporter : KEND ZAI.
Komentar