PEKANBARU, Garda45.com – Ketua umum Light Independent Bersatu (LIBAS) terus menyoroti praktik tambang ilegal galian C yang berada di Jalan Bupati Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Selasa (05/12/23). Pasalnya, Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin dari Dinas terkait.
Menurut Ketua umum Light Independent Bersatu (LIBAS), Elwin, lemahnya pengawasan dari Pemda Kampar dan aparat penegak hukum menyebabkan praktik tambang ilegal masih beroperasi.
Disebut olehnya, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
“Seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam upaya menindak H. HR pemilik usaha tambang ilegal yang berada Jalan Bupatiini, karena mereka sudah melanggar hukum, “imbuh Elwin.
Ketua Light Independent Bersatu meminta dan mendesak pihak kepolisian, baik dari jajaran Polsek Kambang maupun Polres Kampar agar menutup dan tangkap pelaku atau pemilik Tambang Ilegal/Galian C Inisial H.HR, yang berada di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Yah harus di tangkap pemilik usahanya. Sebab, informasi sebelumnya bahwa pihak kepolisian sudah menutup dan menyegel tempat ini, kemudian, kembali beroperasi. Jadi, pemilik usahanya harus di tangkap, ” tegasnya.
Elwin kembali menegaskan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang galian C milik H.HR yang berada di Jalan Bupati, yang dinilai selama ini kebal hukum. Karena itu sesuai kewenangan menyangkut tindak pidana merusak alam dan mencuri kekayan negara tanpa izin.
”Saya minta Polres Kampar dan Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan menertibkan tambang ilegal ini dan harus tangkap pemiliknya, karena sudah jelas itu melawan hukum. Jika tidak ditertibkan, ada apa di belakangnya?” tanya Erwin berharap pihak Polres dan Polda segera tindak.
Sebelumnya, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah buat laporan informasi ke Polda.
“Saya sudah buat laporan informasi ke Polda untuk dilaksanakan operasi gabungan, “ujar Ronald Sumaja, Senin (4/12/23).
KEND ZAI.
Komentar