Dishub Siak Tutup Mata, Atas terbit nya Surat Izin sementara dipakai Selama lama nya untuk oprasional Pelabuhan Awang

Siak, Garda45.com – Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Siak harus lebih pro aktif untuk menindak lanjuti sejauh mana izin pelabuhan awang yang dimiliki saat ini. kerena diduga surat keterangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak hanya Sementara saja.

Rabu,(19/06/2024)

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan sejauhmana izin pelabuhan yang dimiliki ,baik amdalnya , dan izin yang dimiliki layaknya sebuah pelabuhan yang resmi , karena kegiatan bongkar muat maupun kegiatan operasional pelabuhan harus memiliki izin yang cukup bukan hanya selembar kertas , atau izin sementara karena untuk menjadikan sebuah pelabuhan harus memiliki izin yang cukup dari pihak – pihak terkait ,dan study kelayakan dan sebagainya ,dan juga untuk pemakaiannya.

Namun kadishub kabupaten siak Junaidi SE MP belum berhasil dikonfirmasi terkait izin pelabuhan awang ini , sejauhmana izin yang dimiliki dan sebagainya , maupun pajak retrebusi yang diterima oleh negara dan daerah .

Sementara itu Kesyahbanran KSOP Kelas II Tanjung Buton belum berhasil dikonfirmasi sejauhmana izin operasional pelabuhan awang yang dimiliki.

Laporan : Iv

Editor ; cinta

Komentar