446 Kasus Ketenagakerjaan di Riau Masih Mengendap, Disnaker Terkendala Minimnya PPNS

PEKANBARU, Garda45.com – Sebanyak 446 kasus ketenagakerjaan di Provinsi Riau masih mengendap sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, baru 138 kasus yang berhasil diselesaikan, sementara ratusan lainnya masih dalam proses penyelesaian oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.

Kepala Disnaker Riau, Roni Rahmat, Rabu (29/10/2025) mengatakan, penanganan sejumlah kasus terkendala akibat berkas administrasi yang sempat terbakar. Meski demikian, pihaknya terus berupaya menyelesaikan laporan-laporan yang masuk dari berbagai daerah.

“Kasus yang kita tangani tidak hanya menyangkut kecelakaan kerja, tetapi juga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pesangon yang tidak dibayar, hingga perusahaan yang menunggak iuran BPJS,” jelas Roni.

Ia menuturkan, setiap minggu Disnaker menerima rata-rata 14 laporan baru. Jumlah tersebut cenderung meningkat, terutama dari kabupaten/kota yang memiliki aktivitas industri tinggi.

“Tidak semua kasus bisa diselesaikan di akhir tahun karena prosesnya bertahap. Setiap hari selalu ada laporan baru yang masuk,” ujarnya.

Roni juga menyoroti kondisi hubungan kerja di lapangan yang masih banyak bersifat tidak tetap. Hal ini terutama terjadi pada perusahaan rekanan atau subkontraktor besar seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang melibatkan sekitar 300-an perusahaan.

“Banyak pekerja dengan sistem kontrak tiga bulanan, bahkan ada yang lebih pendek dari itu. Kondisi ini menimbulkan banyak potensi sengketa,” tambahnya.

Disnaker Riau saat ini memiliki 37 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif melakukan pemantauan dan penegakan aturan ketenagakerjaan. Namun, jumlah itu dinilai jauh dari cukup untuk mengawasi ribuan perusahaan yang beroperasi di Riau.

“Kami sudah mengajukan penambahan PPNS ke Kementerian Ketenagakerjaan minggu lalu, agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal,” pungkas Roni.

Komentar