Hukrim

Lima Kali Beraksi, Residivis Curanmor Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

18
×

Lima Kali Beraksi, Residivis Curanmor Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku RN tampak lemas duduk di kursi roda, dikawal ketat aparat kepolisian setelah dilumpuhkan karena mencoba kabur saat ditangkap. (G45lHumas Polsek Sukajadi).

PEKANBARU | Garda45.com – Aksi nekat seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru berakhir tragis. RN (38), yang diketahui sudah lima kali melakukan aksi serupa, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi, setelah mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Penangkapan terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 13.10 WIB di Jalan Teratai Bawah, kawasan Pasar Kodim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Polisi menembak kaki pelaku setelah ia nekat melawan dan berupaya melarikan diri ketika dilakukan pengembangan kasus.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, membenarkan tindakan tegas tersebut.

“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha kabur saat diamankan. Dari hasil interogasi, ia mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Pekanbaru,” ujarnya.

RN diketahui merupakan residivis curanmor yang sudah keluar-masuk penjara. Dalam aksinya, pelaku kerap menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum pada malam hari. Polisi menelusuri jejak RN setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga bernama Sonia Ananta, pada Senin (20/10/2025).

Korban melaporkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-silver miliknya raib di depan rumahnya di Jalan Padang Bolak, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Saat itu, motor diparkir dalam kondisi terkunci stang dan tertutup katup stop kontak, namun tanpa kunci ganda. Tak lama setelah mendengar suara mesin menyala, korban mendapati motornya sudah hilang.

Berbekal laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik rawan pencurian. Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui RN sering terlihat di kawasan Pasar Kodim Sukajadi. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

Namun, saat akan diamankan, RN justru berontak dan mencoba kabur. Polisi sempat memberikan peringatan, tetapi pelaku tetap melawan. Tindakan tegas dan terukur akhirnya diambil dengan melumpuhkan RN di bagian kaki.

Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis sebelum digiring ke Mapolsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari tangan RN, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait aksi curanmor, termasuk peralatan yang digunakan untuk membobol kunci motor. Hasil penyidikan sementara menunjukkan RN telah beraksi sedikitnya lima kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dengan modus berpura-pura menjadi pengunjung pasar atau warga sekitar sebelum mengambil sasaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kini, penyidik masih mendalami kemungkinan RN terlibat dalam jaringan curanmor lain yang beroperasi di Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *