Hukrim

Pengacara Jekson Sihombing Protes Pemberitaan OTT, Desak Media Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

28
×

Pengacara Jekson Sihombing Protes Pemberitaan OTT, Desak Media Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Darwin Natalis Sinaga, S,H., kuasa hukum JS. (G45/Yakop Hombing).

PEKANBARU, Garda45.com – Kuasa hukum yang mewakili mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing, melayangkan teguran kepada sejumlah media atas pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kliennya. Pemberitaan tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dianggap tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Darwin Natalis Sinaga, S,H., kuasa hukum yang ditunjuk melalui saudara kandung Jekson Sihombing, Jakop Sihombing, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk untuk menangani dugaan pelanggaran etika pers ini.

“Benar, kami ditunjuk untuk mengurus sejumlah media yang dinilai melanggar kode etik atas pemberitaan yang tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujar Darwin ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Sabtu (8/11/2025).

Darwin menilai, beberapa pemberitaan yang beredar telah menyimpang dari prinsip dasar jurnalisme. Hal ini dinilai tidak lagi menyiarkan proses hukum, tetapi justru menciptakan kesan seolah-olah tersangka telah divonis bersalah sebelum putusan pengadilan.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang mewajibkan wartawan Indonesia untuk menyajikan berita secara berimbang, menghormati hak privasi, dan tidak beritikad buruk, meskipun seseorang masih berstatus sebagai tersangka.

Akibat pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan cenderung menghakimi di berbagai platform, termasuk Youtube, TikTok, dan Facebook, kliennya disebutkan mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. Darwin menyatakan, pihaknya akan berupaya meluruskan fakta dan memperjuangkan keadilan untuk menjaga martabat pribadi klien beserta keluarganya.

Sebagai contoh pemberitaan yang bermasalah, Darwin menyebutkan beberapa judul seperti “Jekson Sihombing Ketua Ormas Petir yang Peras Perusahaan Sawit di Pekanbaru” dan judul seolah divonis bersalah “Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing Ditangkap di Hotel Pekanbaru Tersangka Pemerasan Rp.150 Juta Terhadap PT Ciliandra dan “Polda Riau Ringkus Jekson Jumari, Petinggi Ormas Petir Tersangka Pemerasan Perusahaan di Pekanbaru” tanpa menyebut inisial bahkan memuat wajah kliennya secara gamblang.

“Penyebutan nama dan penayangan wajah klien kami tanpa pemburaman jelas melanggar kode etik jurnalistik. Perbuatan demikian bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Darwin menyayangkan fenomena di mana pemberitaan media seakan-akan menjadi “hakim” di mata masyarakat, padahal proses pembuktian di pengadilan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Melalui keterangan resminya, pihak kuasa hukum menghimbau kepada semua media, baik cetak maupun elektronik, untuk segera melakukan koreksi dan meralat pemberitaan yang terkait dengan klien mereka.

“Saya selaku kuasa hukum saya menghimbau agar semua media pers baik cetak dan elektronik agar segera meralat dan memperbaiki segala berita sehubungan dengan klien kami,” himbaunya.

Terkait langkah hukum, Darwin menyampaikan akan menempuh beberapa tahap, mulai dari penyampaian teguran hukum, hak jawab, hingga opsi hukum lainnya secara pidana maupun perdata.

“Jika secara persuasif tidak berhasil, terpaksa kami tempuh melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *