KUANTAN SINGINGI | Garda45.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuantan Singingi bersama pihak Kecamatan Kuantan Tengah melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu (15/11/2025). Operasi yang dimulai pukul 22.22 WIB hingga 04.30 WIB dini hari ini berlangsung di wilayah Kelurahan Sungai Jering dan sekitarnya.
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP PKP dan Camat Kuantan Tengah, dengan dukungan 16 personel Satpol PP.
Sasaran operasi meliputi pemeriksaan dan penertiban di beberapa lokasi, yakni:
1. Hotel Oshin, Kelurahan Sungai Jering
2. Hotel Mustika, Kelurahan Sungai Jering
3. Hotel Shinta, Desa Beringin
4. Kos Azzura, Kelurahan Sungai Jering
Dari hasil operasi, dua hotel Oshin dan Shinta diduga mengalami kebocoran informasi sehingga tidak ditemukan aktivitas yang melanggar Perda Pekat.
Namun, di Hotel Mustika, petugas mendapati empat pasangan muda-mudi di dalam kamar yang tidak dapat menunjukkan bukti hubungan resmi. Keempat pasangan tersebut dibawa untuk diproses oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Di jalan arah DPRD, petugas menemukan tiga remaja perempuan di bawah umur yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis anggur merah bersama teman-temannya. Ketiga remaja tersebut diberikan teguran, pembinaan, dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Operasi kemudian berlanjut ke Kos Azzura di Kelurahan Sungai Jering. Petugas menemukan Empat pasangan yang belum menikah berada di dalam kamar kos. Tujuh orang lainnya perempuan dan laki-laki yang berada di kos tanpa pasangan.
Empat pasangan tersebut diamankan untuk diproses sesuai prosedur pada hari yang sama, sementara tujuh orang lainnya diminta membuat surat pernyataan sebelum dipulangkan.
Kasatpol PP PKP menyampaikan bahwa seluruh temuan dan tindakan pada operasi ini akan ditindaklanjuti. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan penanganan lanjutan sesuai ketentuan.
“Operasi ini merupakan upaya penegakan Perda guna menjaga ketertiban umum dan mencegah kegiatan yang melanggar norma di tengah masyarakat,” ujarnya.











