JAKARTA | Garda45.com – Pemerintah menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada bulan November 2025. Untuk mengecek status pencairan, guru dapat mengakses dashboard InfoGTK.
Menurut laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru.
Sebelum dana TPG ditransfer, guru penerima wajib memastikan data pada aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru, meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan gaji pokok.
Setelah data diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), data tersebut divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dipadankan dengan SIMTUN.
Guru perlu mengecek status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan validitas data melalui layanan resmi GTK dengan langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke laman InfoGTK.
2. Masukkan username dan password Dapodik.
3. Isi captcha.
4. Cek data pribadi dan kepegawaian. Jika ada data tidak sesuai, hubungi operator sekolah untuk perbaikan di Dapodik.
5. Cek status SKTP. Jika valid dan SKTP terbit, tunjangan siap dicairkan ke rekening terdaftar.
Pastikan seluruh data valid agar tunjangan profesi dapat segera dicairkan.











