Hukrim

Buruan Polisi! FS Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu, Seorang DPO Diburu

13
×

Buruan Polisi! FS Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu, Seorang DPO Diburu

Sebarkan artikel ini
Tersangka FS Saat di Diamankan Polisi. (G45/Humas).

KUANSING | Garda45.com – FS (21), seorang pria muda di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Tersangka ditangkap pada Senin (17/11/2025) setelah tim Polsek Kuantan Hilir menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratyningrat, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Iptu Edi Winoto memerintahkan Kanit Reskrim ipda Deby Setyawan bersama PS Kanit Intelkam Aipda Hardianto Manik dan beberapa anggota turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, FS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sabu seberat 0,41 gram dan perlengkapan alat hisap. Tersangka langsung kita amankan bersama barang bukti,” kata Iptu Edi Winoto kepada Garda45.com

Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Topit, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Topit ini akan terus kita buru,” tegas Iptu Edi.

FS beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *