Politik

Dinilai Langgar Perda, Perwako RT/RW Terancam Hak Angket

19
×

Dinilai Langgar Perda, Perwako RT/RW Terancam Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Dinilai Langgar Perda, Perwako RT/RW Terancam Hak Angket
Suasana Rapat pertemuan para Ketua RT dan RW dengan Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (18/12/2025) siang. (G45/fir).

PEKANBARU | Garda45.com Penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT dan RW kian menguat. Hal itu mengemuka saat DPRD Pekanbaru menerima perwakilan RT dan RW dalam rapat di Ruang Paripurna, Kamis (18/12/2025) siang.

Sejumlah fraksi di DPRD menilai Perwako tersebut bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. DPRD pun menyepakati rekomendasi agar Perwako 48 Tahun 2025 dicabut.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST, menegaskan Perwako tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena menabrak aturan di atasnya.

“Hari ini kita sikapi bahwa Perwako 48 Tahun 2025 itu cacat hukum. Rekomendasi kita jelas, peraturan ini harus dicabut karena bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002,” tegas Zulfan di hadapan peserta rapat.

Ia juga mengingatkan agar proses pemilihan RT dan RW tidak diarahkan atau diintervensi oleh kepentingan tertentu. Menurutnya, pemilihan di tingkat akar rumput harus berlangsung secara alami dan demokratis.

“Ada indikasi pemilihan ini diarahkan untuk kelompok tertentu. Kita tidak ingin pemilihan RT/RW, termasuk lembaga kemasyarakatan seperti LPM dan Posyandu, diintervensi. Biarkan masyarakat menentukan pilihannya sendiri,” ujarnya.

Zulfan menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam jika Pemko Pekanbaru mengabaikan rekomendasi tersebut. Bahkan, opsi penggunaan hak angket telah disiapkan.

“Kalau ini tidak tuntas dan Perwako 48 tidak dicabut, saya siap menggunakan hak angket. DPRD juga akan menyurati Pemko Pekanbaru secara resmi,” katanya.

Sikap serupa disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi. Ia menilai Perwako 48 Tahun 2025 telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi di tingkat lokal.

“Perwako ini sudah menimbulkan gejolak. Kalau tidak dicabut, Fraksi PDI Perjuangan juga siap menggunakan hak angket,” tegas Zulkardi.

Ia menyoroti lemahnya praktik demokrasi dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan di Pekanbaru. Menurutnya, sejumlah lembaga seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak dipilih melalui mekanisme demokratis.

“LPM tidak dipilih secara demokrasi. Ini menunjukkan demokrasi di Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja. Karena itu, PDI Perjuangan akan berdiri di garis depan untuk menjaga demokrasi di kota ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *