PEKANBARU | Garda45.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 hingga pekan pertama Januari belum juga disahkan. Kondisi ini menuai sorotan karena berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Akademisi Riau, Prof Dr Adolf Bastian Tambusai, MPd, menilai keterlambatan pengesahan APBD akan berdampak langsung pada berbagai kepentingan publik. Menurutnya, APBD merupakan instrumen utama dalam memastikan program pemerintahan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kalau APBD tidak disahkan, sudah pasti mengganggu jalannya pemerintahan di Pekanbaru. Kepentingan masyarakat harus dilihat secara lebih luas,” ujar Adolf, Jumat (2/1/2026).
Ia memahami belum disahkannya APBD 2026 disebabkan belum tercapainya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif. Selain itu, kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan juga menjadi faktor utama.
Ketua PGRI Provinsi Riau tersebut mengungkapkan, Kota Pekanbaru mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat hingga mencapai sekitar Rp400 miliar pada tahun 2026. Pemangkasan anggaran ini tidak hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi hampir merata di seluruh daerah di Indonesia.
“Pengurangan fiskal ini memaksa daerah melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran. Dampaknya terasa, termasuk pada pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD dan kegiatan reses yang ikut berkurang,” jelasnya.
Adolf yang juga menjabat sebagai Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia mendorong Wali Kota Pekanbaru bersama jajaran untuk melakukan efisiensi anggaran secara lebih selektif, dengan memprioritaskan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“DPRD juga jangan berkaca pada kondisi sebelumnya. Pokir bukan sesuatu yang mutlak harus ada dalam jumlah besar. Sekarang perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” tegasnya.
Menurut Adolf, DPRD sebagai representasi rakyat harus menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lain, termasuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun partai politik.
“Kalau benar mewakili rakyat, maka kepentingan rakyat harus di atas segalanya. Rakyat sedang dalam kondisi sulit, itu yang harus dilihat,” katanya.
Ia berharap, APBD Kota Pekanbaru Tahun 2026 dapat segera disahkan agar program pembangunan dan pelayanan publik tidak terus tertunda serta dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.











