KAMPAR | Garda45.com – CA (45), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diamankan Polsek Siak Hulu setelah melakukan penganiayaan berat dengan membacok kepala seorang pemuda bernama Herbin Sitompul (26). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian belakang kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Kamis (1/1/2026). Pelaku disebut membacok korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Pelaku melakukan pembacokan dua kali ke arah kepala korban menggunakan parang,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Sabtu (3/1/2026).
Kapolsek menjelaskan, aksi kekerasan itu dipicu persoalan sepele terkait uang sebesar Rp50 ribu. Awalnya, pelaku meminta korban untuk menitipkan uang tersebut. Namun korban menyampaikan bahwa uang itu telah ditransfer kepada seseorang bernama Aldo.
Merasa kesal, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Namun saat itu korban tidak berada di tempat. Emosi pelaku kemudian memuncak hingga mendatangi rumah pacar korban di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
“Karena tidak mendapat respons saat mengetuk pintu, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacok ban dan membakar sepeda motor milik pacar korban yang terparkir di depan rumah,” ungkap Kompol Hendra.
Setelah kejadian tersebut, pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kubang Jaya. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali bertemu dengan korban. Saat itu, korban mengajak pelaku ke Polsek Rumbai karena telah dilaporkan terkait dugaan pembakaran sepeda motor.
Ajakan tersebut ditolak pelaku hingga terjadi cekcok. Korban sempat mencoba memukul pelaku. Tidak terima, pelaku mengeluarkan parang, mengejar korban, lalu membacok korban dua kali di bagian belakang kepala.
Mendapat laporan dari masyarakat, piket Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak ke lokasi kejadian. Dengan bantuan warga setempat, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Siak Hulu.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











