Hukrim

Status Hukum Mantan Kadis Disperindag Pekanbaru Menggantung, Laporan Korupsi Rp Miliaran Hilang Arah

80
×

Status Hukum Mantan Kadis Disperindag Pekanbaru Menggantung, Laporan Korupsi Rp Miliaran Hilang Arah

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Saat dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Pekanbaru pada Senin, 8 September 2025. (Foto : G45/KZ)

PEKANBARU | Garda45.com –  Memasuki awal tahun 2026, laporan dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024 justru terkesan tenggelam tanpa jejak. Sejak dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, perkara yang menyeret miliaran rupiah uang negara itu tak kunjung memiliki arah jelas. Tidak ada keterangan lanjutan, tidak ada status hukum, dan tidak ada penjelasan resmi, meski sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa.

Berdasarkan penelusuran Media Garda45.com dari berbagai sumber pemberitaan dan dokumen laporan masyarakat, sedikitnya sembilan paket pengadaan barang di Disperindag Pekanbaru tercatat dalam laporan dugaan penyimpangan. Paket-paket tersebut meliputi pengadaan master meter, mesin digital printing, mesin DTF, timbangan elektronik, mesin cutting stiker, mesin laminating, bejana ukur, tongkat duga, hingga heat air gun. Keseluruhan proyek itu bernilai sekitar Rp1,8 miliar dan dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau.

Tak berhenti di situ, laporan masyarakat juga memuat dugaan mark-up pembangunan industri dengan nilai anggaran sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam kegiatan pasar murah senilai Rp1,3 miliar, dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal sebesar Rp1,5 miliar, serta dugaan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala yang mencapai Rp455 juta. Jika dijumlahkan, nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai angka fantastis dari satu tahun anggaran.

Perkara ini sempat bergulir ke tahap klarifikasi setelah mantan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Pekanbaru. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 8 September 2025, dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan Disperindag tahun anggaran 2024, saat Zulhelmi masih menjabat sebagai kepala dinas.

Pemanggilan Zulhelmi kala itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi. Effendi menyatakan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi atas laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.

“Pemeriksaan ini masih tahap klarifikasi. Kami menggali informasi terkait laporan masyarakat mengenai beberapa kegiatan di Disperindag,” kata Effendi Zarkasyi saat itu.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, perkara ini seolah berhenti di tempat. Tidak ada informasi mengenai hasil klarifikasi, tidak ada perkembangan status penanganan, dan tidak ada kejelasan apakah perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan atau justru dibiarkan menggantung.

Hingga hari ini, kondisi perkara masih gelap tanpa penjelasan resmi dari aparat penegak hukum khususnya dari kejari Pekanbaru.

Ironisnya, Effendi Zarkasyi yang sempat memberikan keterangan kepada media kini sudah tidak lagi bertugas di Kejari Pekanbaru. Sementara itu, pengganti dan pejabat terkait belum memberikan penjelasan apa pun terkait kelanjutan penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.

Mandeknya penanganan laporan ini menuai reaksi keras dari Ketua Umum DPP LSM BIDIK, Wilson. Ia mempertanyakan keseriusan Kejari Pekanbaru dalam menangani laporan masyarakat yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan melibatkan sejumlah kegiatan strategis pemerintah daerah.

“Kalau memang sudah diperiksa, lalu kenapa tidak ada kejelasan sampai sekarang? Sudah masuk tahun 2026, tetapi laporan masyarakat seolah lenyap begitu saja,” ujar Wilson.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap mantan kepala dinas seharusnya diikuti dengan langkah hukum yang jelas. Ia menilai, tidak adanya informasi lanjutan justru memunculkan dugaan kuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

“Mantan Kepala Disperindag sudah dipanggil dan diperiksa. Lalu bagaimana hasilnya? Apa status hukumnya? Kenapa tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka?,” katanya.

Wilson juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan laporan masyarakat tanpa kepastian. Ia menilai, kondisi ini dapat memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat, terutama terkait penegakan hukum terhadap dugaan korupsi.

“Kalau perkara sebesar ini tidak ada kejelasan, wajar jika muncul pertanyaan, ada apa di balik semua ini?. Apakah laporan tersebut sengaja dipendam, atau ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan,” ucapnya.

Ia meminta Kejari Pekanbaru segera membuka kembali penanganan laporan tersebut dan memberikan penjelasan terbuka mengenai status perkara. Menurutnya, laporan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kontrol terhadap penggunaan uang negara.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya dijadikan arsip. Jika memang ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Jika tidak, jelaskan alasannya,” kata Wilson.

Untuk memperoleh kepastian, Media Garda45.com menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Niky Junismero. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam keterangannya, Niky menyebutkan bahwa laporan tersebut ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

“Waalaikum salam, bg. Disperindag ditangani Polres, bg, karena ternyata mereka lebih dulu menangani,” tulis Niky melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Garda45.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polresta Pekanbaru terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Di sisi lain, Media Garda45.com telah berupaya meminta tanggapan dari mantan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Jumat (2/1/2026), melalui pesan WhatsApp, guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Pada hari yang sama, Zulhelmi menghubungi redaksi melalui sambungan telepon.

“Apa ceritanya? Selasa kita duduk,” kata Zulhelmi melalui telepon pribadinya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (3/1/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *