Laporan Dugaan Indikasi Korupsi 50 Miliar di Sekretariat DPRD Tidur di Kejari, Teva Iris Minta Kajagung RI Copot Kajari Pekanbaru

PEKANBARU, Garda45.com – Kajari Pekanbaru, Dr. Teguh Wibowo, S.H.,M.H, memilih bungkam ketika di konfirmasi awak Media ini soal perkembangan penanganan dugaan kasus mega Korupsi mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru (BR), yang belakangan di lapor oleh Pumuda Milenial Pekanbaru (PMP) dibawah kepemimpinan Risma Yulis, alias Teva Iris, Sabtu (28/05/2022).

Sebelumnya, Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) Teva Iris, yang di dampingi oleh Pemuda Lira, Sucipto dan rekan-rekan pada Februari lalu secara resmi telah melaporkan dugaan korupsi 50 Miliar Lebih di masa tugas Plt Badria Rikasari (BR), namun sampai saat ini, sudah 5 bulan laporan tersebut tampak masih tidur di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, belum terlihat adanya kinerja Kejari Pekanbaru yang signifikan untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.

“Entah bagaimana kinerja Kejari Pekanbaru ini, saya sangat bingung selaku Pemdua Pekanbaru yang berharap agar semua bentuk Korupsi dapat di bongkar oleh Kejari Pekanbaru, namun sudah 5 bulan, tidak jelas, justru ada Informasi, Kejari malah menyerahkan berkas laporan kami kepada inspektorat, kan aneh ini cara Kerja Kejaksaan Pekanbaru,” sebut Teva Iris dalam konfrensi Pers di Pekanbaru.

Menurut Teva Iris, ada Indikasi kuat, bahwa Kejari Pekanbaru, melalui Kasi Intel, Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, justru terkesan melindungi terduga Koruptor di Sekwan DPRD Pekanbaru (BR), yang hingga saat ini terkesan licin dan ada backing dari oknum aparat hukum.

“Dari perkembangan Informasi yang kami tangkap soal laporan kami tentang dugaan korupsi 50 miliar lebih di Sekwan DPRD Pekanbaru, ada dugaan kongkalikong, antara BR dan Oknum Kejari, sehingga kasus ini kami duga di Desain agar seakan-akan tidak ada unsur pidananya, padahal data yang kami laporkan sangat signifikan untuk dijadikan dasar mengungkap dugaan kasus korupsi Sekwan DPRD Pekanbaru,” lanjut Iris.

Prediksi Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris, terhadap adanya potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 50 miliar lebih selama tahun 2020 adalah berdasarkan sejumlah data dokumen dari realisasi anggaran melalui beberapa kegiatan di masa pendemi Covid 19 yang menimpa Indonesia, termasuk Kota Pekanbaru.

Dari sejumlah kegiatan yang di realisasi kan oleh sekretaris DPRD Pekanbaru, dan diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan anggaran atau tindak pidana korupsi adalah melalui kegiatan, 1. Realisasi Anggaran AKD Puluhan Milyar. 2. Kegiatan rapat-rapat Paripurna Milyaran Rupiah.
3. Kegiatan makan minum rapat kantor Milyaran Rupiah. 4. Penyebaran Informasi yang bersifat penyuluhan (Pengelolaan Website DPRD Kota Pekanbaru) sebesar puluhan Milyar Rupiah. 5. Dugaan markup biaya perawatan dan dugaan laporan fiktif terhadap sejumlah mobil kendaraan operasional di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. 6. Dugaan Markup dan laporan fiktif terhadap realisasi tenaga harian lepas (THL) di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru, dan 7. Dugaan markup dan fiktif atas realisasi kegiatan pemeliharaan dan perawatan kendaraan operasional DPRD Pekanbaru.

Beberapa bulan lalu sempat dikonfirmasi awak Media ini kepada kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH, MH, mengatakan, pihaknya justru menyerahkan berkas laporan Pemuda Milenial Pekanbaru itu kepada inspektorat Kota Pekanbaru, untuk di tindak lanjuti, padahal, sebagaimana di sampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Riau, Erdiansah, SH.,M.H, kala itu, jika tugas inspektorat seharusnya sudah selesai di awal, karena inspektorat adalah fungsi internal pemerintah, secara rutin, namun lain halnya dengan Kejaksaan yang di sebutnya sebagai penegak hukum yang wajib melakukan pendalaman bagi setiap laporan masyarakat.

Terbaru, Kamis, 27/05/2022, awak media ini kembali melakukan konfirmasi secara elektronik kepada Kajari Pekanbaru, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, S.H.,M.H, namun hingga berita ini di muat, Lasargi Marel dan Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo pun memilih bungkam.

Atas hal ini, melalui keterangan Pers nya, Teva Iris, saat di hubungi awak Media ini mengatakan, jika laporan pihaknya dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukumnya dari Kejari Pekanbaru, maka akan kembali turun ke Jalan dan meminta Kajagung RI, ST Burhanudin agar mencopot Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, dan Lasargi Marel dari jabatanya, karena di nilai tidak bernyali membongkar Korupsi di Kota Pekanbaru.

“Jika penegakan hukum di Kejari ini mandul, maka jalan terakhir kami adalah turun kembali ke jalan untuk menyuarakan kebenaran, dan meminta Kajagung RI, ST Burhanudin, Copot Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo dan Kasi Intel, Lasargi Marel,” pungkasnya.**

 

Komentar