Polri Diminta Fokus Berantas Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online

JAKARTA, Garda45.comKepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta menjalankan tiga prioritas utama dalam penegakan hukum nasional, yaitu pemberantasan narkoba, penyelundupan, dan judi online.

Arahan tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).

Dalam sambutannya, Presiden menekankan pentingnya pengawasan ketat di seluruh pintu masuk Indonesia, termasuk pelabuhan dan perbatasan, guna mencegah masuknya barang-barang selundupan.

“Kita mau cegah penyelundupan narkotika lewat sampan-sampan di ribuan wilayah tikus,” ujarnya.

Presiden juga mengungkapkan adanya modus baru jaringan kartel narkoba yang menggunakan kapal selam untuk mengedarkan narkotika ke Indonesia. Ia menegaskan, Polri harus menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat dari ancaman tersebut.

“Saya ingatkan di mana-mana, tentara harus jadi tentara rakyat, polisi harus jadi polisi rakyat, sehingga rakyat nanti yang jadi mata dan telinga, rakyat yang lapor,” tegasnya.

Presiden menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran atas kerja keras mereka dalam memerangi narkoba. Ia mendorong Polri memperkuat kerja sama lintas lembaga dan menanggalkan ego sektoral.

“Polisi harus lebih sigap. Harus kompak bekerja sama dengan TNI, Bea Cukai, dan semua lembaga. Jangan ego sektoral. Loyalitas korps jangan berlebihan, kita satu korps Merah Putih, korps NKRI,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Pemusnahan narkoba ini menjadi simbol satu tahun pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat di bawah kepemimpinan Prabowo.

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita 214,84 ton narkotika senilai Rp29,37 triliun, menangkap 65.572 tersangka dari 49.306 kasus, serta mengungkap 22 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset senilai Rp221,38 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan hari itu mencapai 2,1 ton narkotika berbagai jenis hasil kerja sama Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan PPATK.

Komentar