Hukrim

Suap Rp1,25 Miliar, Bupati Ponorogo dan Pejabat Pemkab Ditahan KPK

19
×

Suap Rp1,25 Miliar, Bupati Ponorogo dan Pejabat Pemkab Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Garda45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain Sugiri, tiga orang lainnya turut dijerat, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono, dan Sucipto selaku rekanan rumah sakit tersebut.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Sugiri terlebih dahulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, empat di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini berawal sejak awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatan direktur RSUD Harjono oleh Bupati Sugiri.

“Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati Sugiri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025).

Menurut Asep, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang pertama senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan uang Rp325 juta kepada Agus Pramono. Lalu pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri.
Total dana yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

Penyerahan terakhir inilah yang menjadi dasar OTT KPK. “Dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025, Tim KPK langsung bergerak dan mengamankan 13 orang di Ponorogo,” ujar Asep.

Sebelum OTT, Sugiri diketahui sempat meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November, dan menagihnya kembali pada 6 November. Uang sebesar Rp500 juta kemudian dicairkan melalui Bank Jatim untuk diserahkan kepada kerabat Bupati.

KPK juga menemukan dugaan suap lain yang berkaitan dengan paket proyek RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024.

Dari proyek tersebut, Sucipto selaku rekanan memberikan “fee” 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya.

Selain itu, Sugiri diduga menerima gratifikasi Rp225 juta dari Yunus selama periode 2023–2025, serta Rp75 juta dari seorang pihak swasta berinisial EK pada Oktober 2025.
KPK telah menyita uang tunai Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 yang diperlihatkan saat konferensi pers.

“Uang tersebut berasal dari Yunus Mahatma agar jabatannya sebagai Direktur RSUD tidak diganti oleh Bupati Ponorogo,” jelas Asep

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus Pramono dan Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

KPK resmi menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman aliran dana suap yang diduga melibatkan pihak lain di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *