PELALAWAN, Garda45.com – Pemilik meja mesin Tembak Ikan-Ikan Elektronik di duga Kebal Hukum, meski dimasa menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) tetap beroperasinal dengan lancar.
Pasalnya, Mesin tembak Ikan – ikan yang berkedok judi ini tidak pernah tersentuh oleh hukum setempat, khususnya yang berlokasi tepatnya di Jalan lingkar lintas Timur dan Simpang Anjing Pangkalan Kerinci Timur.
Informasi yang di himpun Garda45.com dari masyarakat setempat, Ikan-Ikan Elektornik khususnya di Kecamatan Pangkalan Timur yang berlokasi di Jl. Lingkar Lintas Timur dan di Jl. Abdul Jalil dekat Simpang Anjing, kedua lokasi praktek Judi tersebut seakan-akan aparat hukum tutup mata.
“Di saat masa perekonomian masyarakat lagi menurun di tambah lagi dengan keadaan masa pandemi Covid- 19, perjudian Ikan-ikan kembali marak di kalangan masyarakat, terutama di Kecamatan Pangkalan kerinci,” kata sumber yang diminta namanya dirahasikan.
Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tim Media ini langsung melakukan pemantauan dilokasi yang di tunjuk, ternyata benar adanya apa yang di sampaikan masyarakat, Rabu (12/08/2021).
“Suami saya asik duduk di meja Ikan-ikan yang tak ingat pulang, sampai-sampai dengan uangnya habis berjuta-juta tidak sadarkan diri dan sampai ngutang-ngutang untuk dapat duduk main di meja tersebut,” seruhnya dengan prihatin.
Sumber meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan, mengambil tindakan untuk menutup tempat-tempat tersebut,”tutupnya
Garda45.com ketika mengkonfirmasi kepada Kapolres Pelalawan perihal maraknya perjudian di Pelalawan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan penangkapan, sembari di minta ke media ini untuk menghadap langsung di polres Pelalawan.
” Iya. Pernah kami lakukan penangkapan juga, kalau tak salah di daerah kerinci waktu itu. Namun biar lebih jelas Pak tolong datang saja di sini (Polres Pelalawan_red) menjelaskan kepada kami dimana saja TKP judi itu,”singkat Kapolres Pelalawan.
Edwar Harefa
Komentar