Jhon Kei Kirim Surat Ke Presiden Jokowi Minta Perlindungan Hukum, Khawatir Di Intervensi

JAKARTA, Garda45.com – Tim Kuasa Hukum John Kei mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo mengenai permintaan perlindungan hukum terhadap kliennya. Senin, 6/7/2020

Kuasa Hukum John Kei, Isti Novianti mengatakan, surat permohonan perlindungan hukum itu pun telah dikirimkan kepada Jokowi.

“Hari ini surat ini akan sampai, semoga insya Allah Presiden Jokowi bisa menerima dengan baik surat kita pemberitahuan bahwa proses ini berjalan dengan baik,” ujar Isti kepada wartawan saat menghadiri rekonstruksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7/2020) yang dilansir dari laman kompas.com

Isti mengatakan surat yang dilayangkan ke Presiden Jokowi itu hanya terkait permohonan perlindungan hukum, bukan penangguhan penahanan.

“Tidak ada. Ini murni semua apa yg dilakukan oleh penyidik. Kami sebagai kuasa hukum hanya menyaksikan,” katanya.

Sementara kuasa hukum lainnya, Anto Sudanto mengatakan, surat permohonan dengan isi meminta perlindungan hukum itu dilakukan guna tidak ada intervensi dari berbagai pihak seperti Polri hingga kejaksaan.

“Kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi. baik itu di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Kami hanya minta perlindungan hukum, kami akan report semua perkembangan hukum yang ada,” kata dia.

Sebelumnya, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).

Akibat serangan tersebut menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Sedangkan, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Kini, John Kei sejumlah anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Sumber : Online-indonesia.com

Ed : KEND ZAI

Komentar