PEKANBARU, Garda45.com – Di duga Selama sepekan Kantor Kelurahan Industritenayan, Kecamatan Tenayan Raya, mengibarkan bendera merah putih. Namun sangat miris, bendera kebanggaam NKRI tersebut sudah dalam kondisi sobek. Jumat (25/09/2020).
Bendera Merah Putih sepatutnya menjadi lambang negara Indonesia yang patut dihormati. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan yang ada di Kantor Kelurahan Industritenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Di Kantor tersebut tampak bendera terkibar yang sangat memprihatinkan yang dimana ujung bendera tersebut terlihat sobek dan tidak layak di kibarkan yang di duga akibat kurangnya perhatian perawatan oleh pegawai Kantor tersebut.
Hal ini terpantau oleh Pimpinan Umum media Garda45.com dan Jurnalis Media RIAUKontras.com, Rabu, (23/09/2020) saat akan melakukan tugas liputan ke Kecamatan Tenayan Raya, tanpa sengaja melihat bendera merah putih berkibar ditiang bendera Kantor Kelurahan Industritenayan, Kecamatan Tenayan Raya yang berkibar dalam keadaan sobek dan tidak layak untuk digunakan atau dikibarkan.
Sungguh miris masih ada pejabat publik di Kelurahan Industritenayan yang menyepelekan hal ini, padahal para pendahulu bangsa atau pahlawan kita mengorbankan nyawa hanya sekedar untuk mengibarkan sang saka merah putih.
Kondisi ini sempat menjadi buah bibir warga. “Kenapa bendera merah putih yang sudah robek masih dipasang. Sungguh sangat memalukan, tidak menghormati bendera milik rakyat Indonesia,” ujar salah seorang warga.
Salah seorang sumber yang enggan mau di muat namanya di pemberitaan ini mengatakan bahwa bendera yang berkibar dalam posisi sobek tersbut terlihat sudah beberapa bulan yang lalu, tapi ia menilai tidak ada inisiatif untuk mengganti bendera baru oleh pihak Kantor lurah tersebut.
“Saya bertempat tinggal sini bang, terlihat sudah lama juga. kalau tidak salah sudah berbulan bulan bendera itu di biarkan begitu saja oleh staft Kantor lurah, saya tidak tahu apakah mereka sengaja membiarkanya atau seperti apa bang,”Sebut sumber
“Kita sebagai anak bangsa, lanjut sumber, sangat menyesali kejadian ini. Bendera merah putih adalah lambang bendera negara. Pahlawan kita banyak yang gugur demi meraih kemerdekaan bang. Harusnya kita menghargai jasa jasa para pahlawan kita,”Ujar sumber yang selalu minta namanya di privasikan di pemberitaan ini.
Terpisah, ketika awak media ini konfirmasi Lurah Industritenayan, Kecamatan Tenayan Raya mengaku bahwa itu kelalain Stafnya dan akan segera di ganti.
“Maaf….pak…segera kami ganti benderanya….
“Mungkin ada kelalaian staff saya.
“Segera kita ganti Pak.
“Musim hujan dan angin kemarin mungkin.
“Terimakasih sdh mengingatkan,”Jawab Konfirmasi awak media ini lewat Via Chat WhatshApp Pribadinya yang terkesan mengelak, Jumat (25/09/2020)
Wartawan ini kembali melontarkan pertanyaan kepada Lurah, Setya,”Sudah berapa lama pak bendera itu di biarkan berkibar dalam keadaan sobek?.
Dan apa selama ini bapak belum ketahui bahwa bendera tersebut sudah sobek dan tidak layak di gunakan..?. Hingga berita ini di publis, Lurah Industritenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Enggan menjawab pertanyaan yang di lontrakan oleh wartawan ini.
Diketahui bahwa Dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C, dijelaskan dengan tegas bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Yang melanggar dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Jurnalis : KEND ZAI