Lurah Sumahilang : Wartawan dan Pemimpin Redaksi Wajib Menunjukkan Surat Tugas

PEKANBARU, Garda45.com – Wartawan dan Pemimpin Redaksi wajib menunjukkan Surat Tugas, saat lakukan Konfirmasi.

Wajib penunjukkan Surat Tugas oleh Wartawan dan Pemimpin Redaksi disampaikan oleh Nursyam Ramadhani SSTP Lurah Sumahilang Kecamatan Pekanbaru kota Provinsi Riau, dengan nada sedikit Arogan saat di Konfirmasi Ismail Sarlata Ketua dan Pemimpin Redaksi www.riauinvestigasi.com bersama Nurhayati Pemimpin Redaksi www.liputanperistiwa.com yang juga sekaligus Bendahara dan Subiyanto Pemimpin Redaksi lintasriaunews.com (Wakil Ketua III) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Provinsi Riau diruang kerjanya yang berlokasikan Jl M.Dahlan kota Pekanbaru. Terkait pengalihan penerimaan Bantuan BLT Kemensos / BST Kantor Pos oleh oknum Kelurahan Sumahilang, Kamis (22/10/2020).

” Mana surat tugas bapak?.” pinta Nursyam Ramadhani SSTP Lurah Sumahilang, kepada Ismail Sarlata Pemimpin Redaksi Riauinvestigasi.Com setelah menunjukkan Kartu Pers dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk lakukan Konfirmasi.

” Sekedar pengetahuan untuk ibuk, apa dasar ibuk menanyakan surat tugas seorang Pemimpin Redaksi?, karena yang mengeluarkan KTA dan Surat Tugas Wartawan adalah Pemimpin Redaksi. Dan saya menyampaikan ini secara tegas,bukan marah-marah sebagaimana yang telah ibuk tudingkan.” tanya dan tegas Ismail Sarlata kepada Nursyam Ramadhani Lurah Sumahilang

Sementara dalam Kode Etik Jurnalis Pasal 2 berbunyi : ” Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” dengan penafsiran pada poin (a) bahwa wartawan menunjukkan identitas diri kepada narasumber.tambah Ismail Sarlata kepada Nursyam Ramadhani

Dicelah konfirmasi yang dilakukan Ismail Sarlata selaku Ketua PJI-Demokrasi dan sekaligus Pemimpin Redaksi, Oknum Staff Kelurahan Sumahilang yang turut ada di tengah konfirmasi yang dilakukan tanpa izin mengambil/merekam wartawan tanpa izin. Yang sementara konfirmasi yang dilakukan atas nama PJI-Demokrasi Riau dan Media, belum mengambil Dokumentasi apapun.

Konfirmasi yang dilakukan PJI-Demokrasi Provinsi Riau, dilakukan kepada pihak Kelurahan Sumahilang dikarenakan atas dasar laporan yang diterima dari masyarakat penerima BLT Kemensos/BST Kantor Pos yang seharusnya menerima ternyata tidak menerima melainkan dduga dialihkan oleh oknum Kelurahan kepada pihak lain tidak berdasarkan nama dan nomor nik KTP yang tercantum di link Kementrian Sosial dan data yang dimiliki kelurahan.

Setelah perseteruan dapat diredam, Nursyam Lurah Kelurahan memberikan data yang diingkan PJI-Demokrasi yakni nama-nama masyarakat yang mendapatkan bantuan BLT Kemensos/BST Kantor Pos. Dari data yang diperoleh PJI-Demokrasi dengan laporan yang diterima dari masyarakat tampak terlihat beberapa nama yang seharusnya menerima ternyata tidak menerima dan nama yang penerima sebagai dugaan pengalihan nama yang seharusnya menerima ternyata juga masuk didalam data nama-nama perima BLT Kemensos/BST Kantor Pos

Setelah memperoleh keterangan dan data yang diperoleh, dan usai lakukan konfirmasi kepada Nursyam Ramdhani Lurah Sumahilang. Ismail Sarlata Ketua didampingi Wakil Ketua III, dan Bendahara PJI-Demokrasi Provinsi Riau, melalui awak media meminta kepada Bapak Firdaus dan Ayat Cahyadi selaku Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru serta Anggota DPRD kota Pekanbaru untuk segera lakukan sidak terhadap Kelurahan Sumahilang melalui Dinas Sosial akan dugaan pengalihan nama penerima BLT/BST Kantor Pos tanpa dasar hukum dan atau alasan yang jelas dan atau dugaan memberikan penjelasan berbelit-belit kepada PJI-Demokrasi Riau dan Media saat di Konfirmasi langsung kepada Nursyam Kelurahan Sumahilang Kecamatan kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Serta memberikan sanksi kepada Nursyam Ramadhani SSTP selaku Kelurahan Sumahilang kota Pekanbaru, yang terkesan arogan dalam memberikan pelayanan terhadap awak media. Sebagai seorang pelayan / figur Publik haruslah melayani bukan dilayani, jika pada media sudah menunjukkan sikap Arogannya bagaimana dengan masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Pemerintah?. pinta dan tanya Ismail Sarlata

Dipenghujung Ismail Sarlata , mengatakan. ” Kita PJI-Demokrasi Riau akan segera menyurati Firdau,ST.,MT untuk segera menon-aktifkan Nursyam Ramadhani dari jabatannya Lurah Kelurahan Sumahilang yang diduga mencoba menghambat kegiatan Jurnalis dengan sikap Arogansi. Dan Kita Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Provinsi Riau, juga akan menyurati DPRD Pekanbaru memanggil Nursyam untuk segera dilakukan Hering tentunya dengan data penerima BLT Kemensos/BTS kantor Pos.

Rilis Resmi PJI-Demokrasi Provinsi Riau
Editor : KEND ZAI

Komentar