Tim Reskrim Polres Pelawan Berhasil Tangkap Kasus Pembunuhan Sama Arti Zai

PELALAWAN, Garda45.com – Tim Rekrim Polres Pelalawan berhasil Ringkus pelaku pembunuhan yang terjadi tanggal 23 Desember 2020 di kebun sawit milik bapak Sudiman di daerah desa Langgam, Kecamatan Langgam Kab.Pelalawan-Riau

Pelaku pembunuhan itu diciduk pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 06.30 WIB. Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam melakukan penangkapan terduga pelaku pembunuhan atas nama PH alias Putra (18) di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun yang menjadi korban dalam pembunuhan itu Sama Arti Zai (25) jenis kelamin laki-laki asal Nias.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, SIK., membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan itu. ”Benar pelaku sudah kita tangkap di daerah Sumatra Utara,” kepada awak pada saat konferensi pers di ruang aula teluk meranti polres Pelalawan, Selasa (12/1/2021).

Lanjut Kapolres AKBP Indra Sujatmiko,SIK., kita mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 08/1/2021 keberadaan terduga pelaku pembunuhan tersebut, Kapolres langsung memberikan instruksi kepada Kasat Reskrim AKP Ario Damar, SH.SIK., terkait dengan informasi dari masyarakat untuk segera melakukan turun ke lokasi tersebut.”Tuturnya Kapolres.

Kasat Reskrim polres Pelalawan AKP.Ario Damar,SH,SIK langsung membetuk tim untuk menuju lokasi keberadaan terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut.”Ungkap kasat.

Lanjut kasat AKP Ario Damar SH.SIK., dalam perjalanan menuju lokasi keberadaan tersangka sesuai informasi dari masyarakat. bahwa terduga pelaku pembunuhan sadis itu berada Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara yang di ketahui daerah tersebut ada yang tidak bisa di lalui oleh kendaraan roda dua hanya bisa di lalui dengan berjalan kaki kurang lebih 4,5 jam yang melewati daerah perbukitan yang begitu extrim,
kasat langsung membentuk TIM Rekrim dan Opsnal Polres Pelalawan, dengan Jumlah 11 orang
1. Kasat Rekreim AKP ARIO DAMAR, S.H, S.I.K (Komandan TIM)
2. IPDA M. FADLILLAH, S.Tr.K (KAPOLSEK LANGGAM)
3. IPDA ESAFATI DAELI, SH (KANIT RESKRIM POLSEK PANGKALAN KURAS)
4. AIPDA YUDI CANDRA (PS. KANIT RESKRIM POLSEK LANGGAM)
5. BRIPKA SANDRO SIMARMATA (KATEAM OPSNAL)
6. BRIPKA BONE NAPITUPULU (anggota opsnal)
7. BRIPKA ANDRIAN YUNANDA (anggta opsnal)
8. BRIPKA DEDI PATRIA (anggota opsnal)
9. BRIPKA MANAEK DEBATA RAJA (anggta opsnal)
10. BRIPKA ROBI SUGARA (ANGGOTA RESKRIM POLSEK LANGGAM)
11. BRIPKA ANTONI KALTIS (ANGGOTA RESKRIM POLSEK LANGGAM)

Memang tanggal 9 Januari 2021 pukul 5.30 sore , kita sudah sampai ditempat persembuyian pelaku. Namun tidak langsung melakukan penangkapan karena sudah malam sehingga kita memutuskan menunggu matahari terbit keesokannya. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjaga keselamatan petugas. Dikarenakan pencahayaan masih sangat minim Kasat Reskrim AKP Ario Damar, SH, SIK., memutuskan untuk penyergapan dilakukan pada saat pencahayaan sudah baik.

“Ya, saat dilakukan penangkapan dan tersangka Tersangka ditemukan dibalik pintu, Bripka Sandro Simarmata menarik Tersangka di depan rumah dan pelaku diamanakan tanpa perlawanan,” Tandas

Pada pukul 06:30 WIB tanggal 10/02/2021 dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku, dan dilakukan penggeledahan kemudian tim opsnal Polres Pelalawan an Bripka Sandro Simarmata dan Bripka Adrian menemukan pelaku bersembunyi pada balik pintu salah satu kamar pondok tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan interogasi awal, bahwa ianya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sama Arti Zai menggunakan sajam pada hari Rabu Tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 19:00 WIB, dikarenakan sakit hati terhadap korban dan diawali oleh perkelahian atau duel antara tersangka dan korban.

Selanjutnya tersangka PH alias Putra dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diancam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ncaman penjara 15 tahun,”Tutur Kapolres.

Lanjut keluarga korban yang juga turun hadir pada saat konferensi Pers ini menyampaikan kepada awak Media yang di wakili oleh bapak Sefianus Zai, S.H, terlebih dahulu kami dari keluarga mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak polisi, atas kerjasama nya sehingga pelaku pembunuh saudara kami Sama Arti Zai, yang lakukan oleh PH. Sehingga kami juga dari pihak keluarga jelas siapa pelaku yang menghilangkan nyawa saudara kami Sama Arti Zai, secara kelurga besar kami telah memaafkan pelaku, tetapi biarlah di proses secara hukum yang berlaku,” Ucap Zai.

Sefianus Zai, S.H mantan Ketua umum IKNR dan juga sebagai Aktivis Hukum yang sebentar lagi akan menyandang S 2 Hukum, menyampaikan kepada awak Media ini menjadi pelajaran bagi kita semua, karena menyesaikan suatu masalah harus dengan kepala dingin bukan cara seperti ini akhirnya berhadapan hukum.”Tutupnya Zai

(KEND ZAI/Tim)

Komentar