PEKANBARU, Garda45.com – Perkara investasi singkong yang selama ini ramaikan pemberitaan atas terdakwa Direkrut Utama (Dirut) PT Sumatra Tani Mandiri (STM) Yusuf Hasyim mulai terang adanya dugaan yang tidak tepat dalam penempatan perkara hukumnya. Hal ini menuai perhatian serta penilaian masyarakat luas atas kasus yang awalnya tersangka (red) yang dianggap terlibat pelanggaran pidana justru mulai diketahui bahwa dalam perkara tidak ada unsur pidana, akan tetapi murni perdata antar pemilik modal dengan tersangka.
Dalam sidang dengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (9/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dihadapan majelis hakim. Ketiga orang saksi itu adalah, Direktur Adminitasi PT STM Lutfi Ajis, Direktur Operasional PT STM Samsul Bahri dan Komisaris PT STM Elfiriadi. Ketiga saksi tersebut memberi keterangan soal lahan yang sudah dikerjakan dan uang yang sudah diterima dan diserahkan kepada investor.
Pengacara Aidil Fitsen SH kuasa hukum Dirut PT STM mengatakan, dalam persidangan saksi mengaku telah menyelesaikan lahan seluas 110 hektar di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Saksi juga menyebutkan sudah mengembalikan dana Rp 500 juta pada pemilik modal yang diterima oleh Oktaviani Simamora, “tutur Aidil”
Aidil menambahkan bahwa saksi juga menyebutkan surat bukti perjanjian di konsep dirancang dari pemikiran pelapor M Daniel Nafis sebelum penandatanganan kesepakatan di Kantor Notaris Puji Sunanti SH Mkn. Namun jelas perjanjian itu tidak pernah ditanda tangani oleh pihak Investor Oktaviani Simamora, dan lagi jelas bahwa tidak ada permasalahan yang dibuktikan oleh penerimaan pembayaran atas kesepakatan oleh tersangka yang diterima oleh investor.
Artinya Ketua majelis hakim kita harapkan untuk memberikan putusan yang adil atas kejanggalan hukum yang dialami oleh tersangka.
Sementara itu sebagai tambahan fakta keadilan hukum tertuang dalam kesaksian Lutfi Ajis. Karena Lutfi mengakui memang dirinyalah yang mengetik surat perjanjian tersebut. Tetapi dikonsep oleh M Daniel Nafis. Kemudian membuat perjanjian di Kantor Notaris Puji Susanto, setelah itu investor Oktaviani Simamora membayar uang investasi Rp.4,1 miliar ke rekening PT STM,” sambung Aidil.
Aidil dan beberapa pihak yang peduli keadilan menyayangkan status tersangka, serta berharap Majelis segera memberikan putusan yang adil demi kepentingan hak tersangka (red) yang diduga telah menjadi korban dalam perkara ini. Terlebih surat perjanjian tidak pernah ditandatangani oleh investor. Serta dana yang sudah di investasikan oleh investor Rp 4,1 miliar justru diminta oleh M Daniel Nafis kepada tersangka, bahkan mendapat ancaman dari M Daniel Nafis bilamana tidak diberikan fee. Yang mengatakan bahwa akan membatalkan kerja sama tersebut.”tambahnya”
Dengan adanya ancaman pembatalan kerjasama tersebut M Yusuf Hasyim memenuhi permintaan M Daniel Nafis dengan mengirim uang Rp530 juta pada hari itu juga ke rekening PT Inovasi Teknologi Iformasi. Dan M Daniel Nafis telah mengatur perjanjian tersebut,” sebut Aidil.
Beberapa pihak yang dimintai pendapat terkait kasus ini mengatakan prihatin karena sangat tidak relevan M Daniel Nafis sebagai pihak terkait dalam perjanjian yang dibuat di Kantor Notaris Puji Susanto dan meminta fee kepada Yusuf Hasyim (tersangka) M Daniel Nafis justru diduga telah mekakan perbuatan yang melawan hukum dalam perkara ini. M justru dan sangat jelas diduga Daniel Nafis telah merugikan pihak investor Oktaviani Simamora, Dan juga M.Yusuf dalam perkara yang juga dipaksakan ini.
Lebih jelas Aidil membeberkan bahwa saksi ade charge sebanyak 8 orang yang terdiri darib Kades, dir AA, dan tim 15, serta pekerja sugiarto dalam kesaksiannya terungkap fakta terhadap lahan kerja sama antara PT STM dengan investor M nafis dan Oktaviani sangat jelas bahwa lahan yang sudah selesai di land clearing seluas 300 HA telah di tanami singkong seluas 119 hektar hingga bulan juni, sehingga atas keterangan dari Nafis, Syafii, serta Irvan kasogi sangat jelas telah memberikan keteeangan palsu yang direkayasa di peesidangan. Dan terungkap juga saksi pelapor bahwa peranb M. Nafis adalah seorang broker jelas berniat ingin mengambil keuntungan dari dana investasi Oktaviani sebesar 530 juta tersebut, serta akibat ancaman pembatalan kerjasama oleh M.Nafis kepada terdakwa Yusuf Hasyim telah terbukti mengembalikan dana investasi sebesar Rp.500 juta. Sehingga jelas secara fakta hukum perkara yang diajukan oleh JPU adalah ranahnya hukum perdata.”Tutup Aidil”
Sumber : Media Team Cyber Group
Komentar