BENGKALIS, Garda45.com – Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana (TP) Narkoba pada hari Senin, 5 April 2021 pukul 21.00 WIB di salah satu kedai kopi di Jalan Ahmad Yani kota Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam rilisnya Rabu, 7 April 2021 di Mapolres Bengkalis menyebutkan bahwa penangkapan yang dilakukan tim satuan narkoba di caffe tersebut bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan tim.
AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan adalah S alias Yetno bin Misgi (alm) (42 tahun) warga Jalan Jendral Sudirman Gg.Jawa Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis, IH alias Iwan Tato bin Samsuri (40 tahun) wiraswasta warga Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan S alias Udin Pirang bin M.Ali (55 tahun) warga Jalan Wonosari Timur Gg. Bandes Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, yang bersangkutan merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis.
“Dua tersangka yakni S dan IH diamankan di Caffe dan S diamankan di kediamannya,”kata Kapolres.
Kronologis penangkapan
Kapolres menyebutkan penangkapan tersangka pada mulanya ada informasi dari masyarakat Senin 5 April pukul 20:30 WIB tim opsnal satuan Resnarkoba bahwa IH alias Iwan Tato yang sudah lama menjadi target operasi (TO) berada di Caffe bersama rekannya S alias Yetno tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21:00 WIB dan mengamankan kedua tersangka.
“Secara kebetulan kedua tersangka berada di caffe dan sempat juga salah satunya membuang barang bukti dan berada di dekat kaki IH namun diketahui petugas, awalnya tidak mengakui barang narkoba jenis sabu tersebut miliknya,namun akhirnya mengaku,bahwa barang haram didapat dari S alias Yetno”kata Kapolres AKBP Hendra Gunawan yang didampingi Kanit I Penyidik narkoba polres Bengkalis IPTU Toni Armando.
Sebagaimana dikatakan S alias Yetno mendapatkan barang tersebut diperoleh dari IC yang sampai saat ini masih dalam.pencarian, sementara dari keterangan Iwan tato yang turut menikmati narkoba tesebut adalah Udin Pirang, tim langsung menuju ke kediaman Udin Pirang tetapi tidak menemukan barang bukti narkoba.
” Meskipun tidak ada barang bukti Udin Pirang turut diamankan karena disalah satu ruko tempat biasa ia mangkal di geledah tim menemukan Barang Bukti alat-alat yang digunakan tersangka Udin
Diketahui bahwa kedua tersangka yakni Yetno dan Iwan Tato adalah Resedivis narkoba.
Dari penagkapan ke tiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
4 unit telepon genggam, narkoba jenis sabu 7,0 gram dan uang tunai Rp700.000.
Hasil Interogasi
Peran Tersangka IWAN dan YETNO adalah sebagai pengedar dan Bandar, Bahwa tersangka sudah lama mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Bengkalis Kota dan tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut milik Yetno yang dipesan oleh tersangka Iwan tato dan telah menerima uang Rp 2,5 juta dari Iwan tato sedangkan Udin Pirang adalah pengguna dan hasil tes S positif pengguna.
“Dua tersangka Yetno dan Iwan jerat dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,sedangkan Udin pirang di kenakan sebagai pengguna,karena tesangka tidak ditemukan barang bukti maka akan dilakukan rehabilitasi oleh BNN, berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi,”kata Kapolres.
Kapolres AKBP Hendra Gunawan juga mengimbau bahwa bagi pengguna dan mau meninggalkan ketagihan tersebut bisa melaporkan diri untuk direhabilitasi.
Sumber : Kasubbag Humas Polres Bengkalis
Komentar