Lembaga Penyidik Kepolisian Sudah Bekerja dan Punya Dasar Hukum Menghentikan Perkara KONI Bengkalis

BENGKALIS, Garda45.com – Pakar sekaliagus Dosen Hukum Pidana Universitas Riau Erdiansyah, SH. MH menilai Kejaksaan Negeri Bengkalis seharus mengacu kepada MOU yang sudah di sepakati bersama, tentang permasalahan kasus KONI Bengkalis yang sedang bergulir, Kamis (22/04/21)

Erdiansyah menjelaskan bahwa memang kedua lembaga itu punya kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, namun mereka juga harus mempertimbangakan kode etik di dalam MOU yang mereka sudah sepakati bersama. Memang MoU bukan lah suatu dasar hukum, tetapi secara kode etik yang sesuai mereka sepakati bersama haruslah saling menghargai dan saling menjaga.

“Iya sah sah saja kasus dugaan korupsi Koni ini di periksa oleh kejaksaan, tetapi mereka harus melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Penyidik kepolisian yang pernah menangani kasus Koni. Bukan setelah di periksa separuh jalan baru mereka melakukan koordinasi,”ungkap Erdiansyah melalui pesan whatsap.

Lanjutnya, kasus Koni Bengkalis kan sudah sempat di periksa oleh Dirkrimsus Polda Riau dan sudah dilakukan penyidikan dan perkara itu menurut penyidik tidak cukup bukti iya harus dihentikan. Tapi gak tau bagai mana kok tiba tiba kejaksaan bisa memeriksa Koni lagi.

“Ya seharusnya kejaksaan negeri Bengkalis harus menghormati lembaga penyidik kepolisian yang sudah bekerja, bahwa penyidik juga punya dasar untuk menghentikan perkara tersebut kalau tidak cukup bukti,” tutup Erdiansyah, SH. MH

Disela waktu yang sama, kapolda riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi S. H, S. I. K., M. Si. ketika di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsap terkait mou antar lembaga penegak hukum, seandainya jika suatu permasalahan terkait kasus korupsi sudah di tangani oleh kejaksaan, apakah boleh hal yang sama di periksa kembali oleh kepolisian…? bergitu juga dengan sebaliknya. Dengan tegas beliau mengatakan Tidak boleh.

Komentar