PEKANBARU, Garda45.com – BNN Provinsi Riau berhasil mengamankan 3 orang tersangka jaringan narkoba internasional yang menyimpan barang haram Narkoba jenis Shabu di Wilayah kec. Bantan kab. Bengkalis Provinsi Riau, Kamis (28/4/22).
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba Internasional berawal dari adanya laporan/informasi masyarakat dan menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya tim gabungan BNNP Riau, Kanwil Bea Cukai Riau, dan KPPBC TMP C Bengkalis melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua malam dan melakukan penyelidikan via jalur darat.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa terdapat jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan.
“Pada hari Senin 25 April 2022 sekira pukul 03.00 Wib tim berhasil menangkap tersangka berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya, setelah diinterogasi YH mengatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di rumah E, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah sdra E di Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau. Dari hasil penggeledehan, sdra E mengakui Narkotika tersebut disimpan dibelakang rumahnya di dalam tumpukan sabut kelapa yang dibungkus Plastik Asoy Warna biru yang di dalam terdapat 1 (satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam Abu-Abu Merek Camel Mountain dan terdapat 8 (delapan) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu. Dengan jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.591,04 gram dengan berat bersih 7.972,16 gram, ” jelas Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar pada konferensi Pers di Kantor BNN Provinsi Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Kamis (28/4/22).
Selanjutnya, kata Brigjen Pol Robinson Siregar, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan sdra. MR dirumahnya di Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Teh Cina merek GUAN YIN WANG. Dengan jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 955,48 gram dengan berat bersih 918,37 gram. Total jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu dari 3 (tiga) orang tersangka sebanyak 9.546,52 gram dengan berat bersih 8.890,53 gram.
“Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka bahwa Narkotika jenis Shabu yang didapatkan
di masing-masing rumah tersangka tersebut diperoleh mereka dari seseorang yang berinisial
MI yang merupakan Bos dari ketiga pelaku tersebut, ” ujar Brigjen Pol Robinson.
Selanjutnya terhadap ke tiga orang pelaku YH, E, dan MI beserta barang bukti dibawa kekantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni di antaranya :
Barang Bukti Narkotika berupa :
• Satu Buah Plastik Asoy Warna biru yang di dalam terdapat 1 (satu) Buah Tas
Ransel Warna Hitam Abu-Abu Merek Camel Mountain yang didalamnya terdapat :
• Satu bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik
warna hitam dengan kode R 1.
• Satu bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik
warna hitam dengan kode R 2.
• Satu bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik
warna hitam dengan kode R 3.
• Satu bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik
warna hitam dengan kode R 4.
• Satu Bungkus Lakban Warna Hitam yang berisikan Butiran Kristal warna bening
yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan kode R 5.
• Satu bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik
warna hitam dengan kode R 6.
• Satu bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik
warna hitam dengan kode R 7.
• Satu bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik
warna hitam dengan kode R 8.
• Satu bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik
warna bening.
• Satu bungkus plastik asoy warna hitam yang dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus
besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Teh Cina merek
GUAN YIN WANG.
Barang Bukti Non Narkotika:
• Satu Unit Handphone warna hitam merk Redmi
• Satu Unit Handphone warna hitam abu-abu merek Vivo Y12S
• Satu Unit Handphone merek Huawei Nova warma biru
• Satu Unit Handphone merek Vivo Y20 warma biru
• Satu buah kotak HP merek Mivo warna orange yang didalamnya terdapat
timbangan digital berwarna merah putih merek MARLLONO;
• Satu unit speed boat yang digunakan untuk menjemput Narkotika dari Malaysia;
Reporter : Cinta
Komentar