PEKANBARU, Garda45.com – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru banyak yang masih menabrak aturan yang berlaku. Dalam prakteknya, banyak tempat (Club, KTV, Cafe, Karaoke, Spa dan sejenisnya) melanggarnya Perda Kota Pekanbaru tentang hiburan umum. Jam operasional tidak boleh melebihi dari ketentuan. Sabtu (4/2/23).
Dimana, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No. 3 tahun 2022 sudah jelas bahwa jam operasional tempat hiburan malam batas operasional jam 22.00 wib.
Namun larangan PERDA itu hanyalah isapan jempol belaka. Pasalnya banyak pengusaha THM yang tetap membuka usahanya tanpa mengindahkan larangan tersebut. Seperti ketentuan jam operasional tempat hiburan malam beroperasi dari 10.00 WIB dan tutup jam 22.00 WIB pun hanya menjadi hiasan aturan semata.
Hal itu dibuktikan ketika media ini mencoba menelusuri tempat hiburan malam seperti Club, KTV, Karaoke, SPA dan sejenisnya masih tetap beroperasi hingga sampai subuh.
Sementara, belakangan ini tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Jatanras Polda Riau telah melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam, seperti Angel Wings, New Paragon KTV Pool and Cafe. Dalam razia itu Kasat Pol PP Kota Pekanbaru
Zulfahmi Adrian, menghimbau kepada para pengelola hiburan malam agar mengikuti regulasi khususnya terkait jam operasional hiburan malam.
Pihaknya juga mengimbau agar tetap mengikuti aturan Perda
Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum. Ia mengatakan sesuai Perda tersebut, tempat hiburan malam beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Namun, hal itupun dinilai bahwa Sat Pol PP Kota Pekanbaru mandul karena tidak ada ketegasan dan tidak ada nyali untuk bertindak.
Atas hal itu, Ketua Pemuda Milenial Kota Pekanbaru Teva Iris meminta kepada PJ Walikota Pekanbaru agar Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian di copot dari jabatanya dan dinonjobkan. Karena ia menilai Kasat Pol PP Kota Pekanbaru tidak bisa bertindak dan tak bernyali hanya mencari muka sama pimpinan.
“PMP Minta PJ Walikota Harus mampu nonjobkan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, diwaktu dia menjabat beliau tidak mampu menyelesaikan permasalahan tentang peraturan Daerah. Kasat Pol PP hanya cari muka saja sama pimpinan, dia berkunjung ditempat hiburan hanya formalitas saja, “ungkap Teva Iris.
Menurut Teva Iris bahwa Kasat Pol PP Kota Pekanbaru tidak tegas dan tidak bernyali mengambil tindakan dalam menertipkan tempat hiburan malam dan tempat SPA plus-plus yang marak di Kota Pekanbaru yang jelas sudah melanggar PERDA.
“Banyak pelaku pelaku usaha yang tidak taat pada aturan. Udah Pantas Zoel fahmi itu di nonjobkan, kita tidak butuh tampang. Kita butuh kinerja . Masih banyak yg mampu menyelesaikan itu, “tegas ketua pemuda Milenial Pekanbaru itu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru
Zulfahmi Adrian ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/2/23), terkait tempat hiburan malam (Club, KTV, Karaoke, SPA, Cafe) yang masih beroperasi di atas jam 22.00 yang diduga telah melanggar Perda. Namun, hingga diturunkan berita ini Kasat Pol PP Kota Pekanbaru enggan menjawab Konfirmasi media ini alias bungkam.
Begitu juga di Konfirmasi kepada PJ Walikota Pekanbaru Muflihun terkait Kasat Pol PP Kota Pekanbaru yang dinilai tidak ada ketegasan dan nyali untuk menertipkan tempat hiburan malam yang diduga melanggar Perda, belum ada jawaban dari orang nomor satu di Pemerintah Kota Pekanbaru itu.
Reporter : KEND ZAI.