Iklan Rokok Berjejer di Atas Trotoar Jalan Tambusai, Warga : Jangan Dirampas Hak Penjalan Kaki

PEKANBARU, Garda45.com – Usai viralnya penampakan Papan reklame raksasa berisi iklan rokok di Jalan Tambusai tepat di Simpang Jalan Amalmuliya yang diduga ilegal dan belum bayar pajak disorot dan dimuat sejumlah media, kini kembali terlihat Iklan salah satu produk rokok berjejer di atas trotoar depan Pasar Buah Nangka, Kota Pekanbaru. Keberadaan tiang reklame tersebut, jelas menggangu pengguna jalan khususnya bagi pengguna jalan kaki karena berada tepat di tengah – tengah trotoar.

Pantauan Garda45.com, Jumat (10/2/23) malam, setidaknya ada lima tiang reklame Iklan salah satu produk rokok berjejer di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Tiang reklame iklan rokok Surya tersebut berdiri di atas trotoar, tepat di depan Pasar Buah Nangka yang dulunya Giant Nangka.

Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, Bab IV Perencanaan Teknis Bangunan Reklame, menjelaskan bahwa tiang reklame tidak dibenarkan berdiri di atas jalan dan bahu jalan atau trotoar.

Dalam aturan itu, pada Bagian Kedua Penempatan Bangunan Reklame, Pasal 5, Angka 1, Huruf a menyebutkan bahwa, reklame ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Artinya, tiang reklame tidak dibenarkan berdiri di atas trotoar dan hanya boleh berdiri di luar trotoar. Bahkan, jarak antara tiang reklame dengan trotoar tersebut minimal satu meter.

Maka dapat dinilai, demi mengejar target pemasukan pajak reklame, pemerintah Kota Pekanbaru diduga sengaja mengabaikan kenyamanan para pejalan kaki, lantaran tiang reklame iklan rokok ini dibiarkan terpasang tepat ditengah-tengah trotoar.

Salah satu warga Tempatan menyampaikan bahwa tiang reklame iklan rokok yang terpasang di Trotoar tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan terlebih bagi pengguna jalan kaki.

“Bagaimana tempat pejalan kaki lewat, tiang ini sudah jelas-jelas melanggar aturan dan merampas hak pejalan kaki, “ujarnya pada Garda45.com sembaring berharap kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar ditinjau tiang reklame itu dan tetap memperhatikan hak pengguna jalan kaki.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi ketiga dimintai tanggapanya media ini, Sabtu (11/2/23) terkait Iklan rokok yang berdiri di atas trotoar ini, belum ada jawaban hingga berita ini di turunkan.

Terpisah, Dikonfirmasi Kepada Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alex Kurniawan melalui Sekretaris Ade Rinaldi mengaku bahwa pajak reklame di atas trotoar tersebut telah habis waktu tayangnya.

“Pajak nya kemaren dia bayar bang, cuma waktu tayang sudah habis. Menurut peraturan yg menertipkan nya ke Satpol PP bang, “ungkap Ade Rinaldi.

Ditanya apakah di perbolehkan Reklame didirikan di atas trotoar, sementara sudah jelas bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, Bab IV Perencanaan Teknis Bangunan Reklame, menjelaskan bahwa tiang reklame tidak dibenarkan berdiri di atas jalan dan bahu jalan atau trotoar.

“Izin tiang di ptsp bang
Kami hanya pajak nya saja, “singkatnya

Reporter : KEND ZAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *