Dinilai Tidak Indahkan Nota Kesepakatan dan Abaikan Hak Pekerja Buruh, Berikut Penjelasan PT PAL

PEKANBARU, Garda45.com – Pihak Perusahan PT Panca Agro Lestari (PAL), Tunggul Sianturi menanggapi Nota kesepakatan terkait perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh khususnya kekurangan upah yang diduga tidak sesuai UMK seperti penetapan yang dikeluarkan oleh Pengawas Disnaker Provinsi Riau, Kamis (27/7/23).

Menurut Tunggul Sianturi bahwa terkait Perselisihan Hubungan Industrial terkait mutasi karyawan saat ini sedang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Inhu. Pihaknya juga sudah menjawab anjuran yang diberikan kepada PT. PAL.

Terkiat Nota pemeriksaan saat ini perusahaan sedang mengajukan keberatan kepada Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan karena ada perbedaan hasil perhitungan upah sehingga diperoleh solusi terbaik.

“Apabila hasil dari Perselisihan dan perhitungan dari Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja sudah bersifat Final maka PT. PAL berkomitmen melaksanakan putusan tersebut, “jelas Tunggul Sianturi.

Lanjutnya, terkait dengan kedatangan Pihak Disnaker ke Kantor PT. Dutapalma Nusantara, Rabu (26/7/23). Menurutnya ada kesalahpahaman bahwa yang diizinkan adalah sesuai surat tugas.

“Kami tidak mengizinkan pihak-pihak yang tidak membawa identitas yang jelas maksud dan tujuannya. Kami berharap semua pihak dapat saling menghormati proses yang sedang berjalan sehingga menciptakan situasi yang kondusif, “cetusnya.

Selain itu, Tunggul Sianturi beberkan beberapa poin lewat Press Release yang diterima Redaksi media ini diantaranya :

– Bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pengusiran thd pekerja karena sudah dilakukan himbauan secara persuasif untuk mengosongkan fasilitas perumahan karyawan dari tanggal 27 Mei dan tanggal 03 Juni (diisi tgl himbauan dilakukan).

– Bahwa terhadap pekerja yang telah dilakukan PHK disebabkan mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut, saat ini proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah ditangani oleh pihak disnaker kab.inhu dan telah dikeluarkan surat anjuran. Perusahaan menolak anjuran yang dikeluarkan oleh mediator disnaker kab.inhu dan bagi pekerja diperkenankan untuk melakukan gugatan ke PHI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

– Bahwa perusahaan tidak pernah membayar upah dibawah UMK seperti penetapan yang dikeluarkan oleh Pengawas Disnaker Prov.Riau dan kami sudah melakukan surat keberatan untuk meminta penetapan ulang ke pengawas kemnaker pada tanggal 14 Juli 2023.

Ditanya terkait Nota Kesepakatan beberapa waktu lalu, diamana Tunggul Sianturi turut menandatangi, yang artinya pihak Perusahaan setuju isi dari pada nota tersebut. Namun Tunggul berdalil bahwa dalam pertemuan itu belum diketahui hasil nota pemeriksaan dan pihaknya belum dilakukan pemeriksaan yang dimaksud oleh Disnaker.

“Pada saat Pertemuan tersebut belum diketahui hasil nota pemeriksaan dan kita belum dilakukan pemeriksaan yg dimaksud oleh Disnaker. Pada nota pemeriksaan juga ada disampaikan apabila ada pihak keberatan pada perhitungannya dapat menyampaikan keberatan, “tutup Tunggul.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pada tanggal 3 Juni 2023 lalu, terjadinya pengusiran paksa puluhan buruh pekerja di Perusahaan Kelapa sawit Pt. Panca Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Kabupaten Indra Giri Hulu-riau. Berawal dari pengusiran tersebut, puluhan buruh pekerja di PT. Panca Agro Lestari mengadu ke Kantor Disnaker Provinsi Riau, Jl. Pepaya Kota Pekanbaru, pada 6/6/23.

Menanggapi hal tersebut diatas, pihak Disnaker Provinsi Riau memanggil pihak perusahaan untuk membahas permasalahan yang dialami puluhan buruh pekerja PT. Panca Agro Lestari.

Dalam pertemuan atau rapat oleh Disnaker Provinsi Riau bersama Pihak Perushaan Pt. Panca Agro Lestari serta Penasehat hukum buruh, dengan sepakat membuat kesepakatan yang wakili masing – masing pihak.

Adapun kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, sebagai berikut ;

1. Penampangan sementara bagi para pekerja menjadi tanggungjawab pengacara pekerja, termasuk pendidikan para kekerja yang dimulai pad hari ini, tanggal 8 Juni 2023.

2. Pihak pengusaha PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.

3. Perusahaan bersedia untuk mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea dan barang-barangnya ketempat semula menunggu selesainya proses perselesihan pada Disnaker Inhu (dalam berkekuatan hukum tetap).

4. Barang-barang yang dikumpulkan oleh PT. PAL segera di kembalikan kepada pekerja seperti keadaan semula.

Artinya dalam beberapa poin dalam kesepakatn tersebut diatas, bahwa pihak perusahaan PT. Panca Agro Lestari bertanggungjawab penuh dan siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja sesuai ketentuan UU Ketenaga Kerjaan yang berlaku, diantaranya; kekurangan upah para pekerja buruh selambat-lambatnya dua minggu setelah nota Kesepakatan itu diterbitkan.

Namun hingga pada saat ini Nota kesepakatan tersebut tidak di indahkan oleh pihak perusahan Pt. Panca Agro Lestari, salah satunya adalah kekurangn upah para pekerja Buruh.

KEND ZAI.

Komentar