Ratusan Buruh Demo Disnaker Riau, Minta Bayarkan Hak Pekerja Yang Diduga Dirampas Oleh Perusahaan PT PAL

PEKANBARU, Garda45.com – Ratusan massa yang menamakan diri Solidaritas Peduli Kemanusiaan Buruh (SPKB) Riau mengelar Demonstrasi di Kantor Disnaker Provinsi Riau, Jl. Pepaya, Kota Pekanbaru, Senin (14/8/23). Dalam aksi Demo, menuntut PT. PAL membayarkan hak pekerja dengan total mencapai 600 juta rupiah.

Selain itu, SPKB juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk mendesak PT PAL agar membayrkan upah pekerja sesuai
Notulen kesepakatan pada 8 juni 2023 lalu.

“Persoalan ini sudah lama bergulir. Dimana sebelumnya perusahaan PT Panca Agro Lestari (PAL) mengusir paksa para kerja dan tidak bertanggungjawab akan hak-hak para pekerja tersebut seperti sisa upah yang belum dibayarkan, “ujar Koorlap SPKB, Kornelius Laia pada Media ini.

Dirinya menilai bahwa selama ini pihak Disnaker Provinsi Riau dinilai tidak ada ketegasan terhadap perusahan nakal seprti PT Panca Agro Lestari. Bahkan Kata Kornel, Pihak Disnaker Provinsi Riau selama ini terkesan ada pembiaran terkait persoalan ini.

“Kami nilai Disnaker Riau tidak tegas menyikapi persoalan ini. Jadi, hari ini kami minta agar Disnaker Riau mengambil sikap tegas, karena salah satu fungsi mereka adalah pelindung dan pengayom dalam hal ini sebagai tenaga kerja gagal, “tegasnya.

Semenatara itu, Cep permana Galih salah satu orator berharap agar Disnaker Riau jangan sekedar janji yang terkesan PHP terkait notulen kesepakatan beberapa waktu Lalu.

Dalam notulen kesepakatan itu, Kata Cep Permana Galih, salah satunya bahwa Pihak perusahana PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.

“Sudah jelas dalam notulen itu perusahaan bersedia membayarkan upah para pekerja. Namun hingga sampai hari ini belum terealisasikan sama sekali, “cetusnya.

Menurutnya, Yang harus dibayarkan perusahan PT PAL tersebut jika ditotalkan secara keseluruhan kurang lebih 600 juta rupiah

Hal senada disampaikan KEND Zai Salah satu Koorlap aksi Solidaritas Peduli Kemanusiaan Buruh (SPKB) Riau. KEND menduga bahwa Kepala Disnaker Provinsi Riau takut terhadap PT PAL tersebut dan bahkan pihaknya menduga bahwa Disnaker Riau ada Kongkalikong terhadap Perusahan PT PAL sehingga persoalan ini tidak klear.

“Kalau tidak ada sesuatu tentu Disnaker tegas terhadapa PT PAL ini, tapi hingga saat ini mereka terkesan tutup mata meski telah ada notulen kesepakatan. Kendati demikian, kami tidak pernah mundur selangkahpun dalam pergerakan ini, kami rela binasa rela hancur berkeping-keping untuk menyuarakan keadilan dan demi menuntut hak-hak para pekerja, “tegas KEND dengan suara lantang dalam orasinya di Depan Disnaker Provinsi Riau.

Terakhir, Dengan tegas KEND menyampaikan, agar semua hak-hak tenaga kerja segera di bayarkan oleh PT PAL sesuai UU ketenaga Kerja sebagai mana juga yang pernah disepakatin pada pertemuan antara PT PAL, Dinasker Riau, PH Tenaga Kerja pada 8 Juni 2023”, dan anjuran-anjuran yang sudah melalui tahapan tahapan dan prosesnya.

Setelah beberapa jam berjalannya Aksi Unjuk rasa dengan menyampaikan beberapa tuntutan hak buruh yang harus di selesaikan atau dibayarkan oleh PT PAL Group Duta Palma. Akhirnya Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau menerima dan menanggapi tuntutan para aksi. Salah satu diantaranya sisa upah para pekerja dari Tanggal 1 s/d 9 Maret 2023, telah di bayarkan oleh PT PAL melalui desakkan pihak disnaker Riau.

“Sementara untuk hak hak normatif lain sesuai dengan tuntutan dan ketentuan yang berlaku, pihak disnaker berjanji akan segera diupayakan dan di realisasikan dalam 7 hari kedepan sesuai upaya yang dilakukan oleh pihak disnaker Provinsi Riau, “ujar perwakilan Disnaker Riau di hadapan para Pendemo.

Pantauan dilapangan, korban puluhan Buruh atau tenaga kerja korban PHK PT. PAL, untuk sementara telah di singgahkan di Kantor Dinas Sosial Prov Riau Jl. Semanggi, Kota Pekanbaru selama 7 hari kedepan menunggu realisasi dan tindak lanjut tuntutan hak tenaga kerja berikutnya diselesaikan. (Red).

Komentar