PEKANBARU, Garda45.com – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru banyak yang masih menabrak aturan yang berlaku, mulai dari jam Operasional yang diduga melibihi batas ketentuan yang sudah diterapkan dalam (Perda_red) dan bahkan tidak mengatongi izin dari Dinas terkait. Salah satunya Tempat Hiburan Malam (THM) Asgard KTV dan PUB yang berada di Jalan Riau, Kota Pekanbaru. Jumat (13/10/23).
Informasi yang dihimpun media ini, tempat hiburan malam (THM) yang mulai beroperasi Pada 27 September 2023 lalu itu hanya mengantongi izin restoran dan karoke atau izin rendah. Sementara Izin PUP atau Diskotek tidak ada.
Hal ini terungkap, ketika Beberapa warga setempat mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menuntut Pemko Pekanbaru dan Dinas terkait agar tempat hiburan malam Asgard KTV dan PUB yang beroperasi di wilayah mereka ditutup.
”Izin mereka ini diurus secara online yakni restoran karaoke. Dari kami, sudah tekankan kepada pelaku usaha, agar buat peredam suara untuk musik karaoke (bukan PUB). Musiknya santai, bukan sampai jam 4 pagi (pukul 04.00 WIB, red) pula. Itu salah tu, ”kata Perwakilan DMP-PTSP Pekanbaru Quarte pada saat pertemuan beberapa Warga setempat bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru di Gedung DPRD, Selasa (10/10/23).
Sementara itu, GM Asgard KTV dan PUB Heri menyampaikan dalam pertemuan saat itu, bahwa usahanya berdiri di dalam Mal Pekanbaru Extand lantai I.
”Konsepnya kami longe KTV dan karoke. Sepekan sebelum buka, kami sudah tes suara. Kami sudah jumpa warga, termasuk RT/RW. Bahkan kami sudah minta rekomendasi dari RW. Makanya kami beroperasi, ”katanya pada media.
Heri mengakui, bahwa usaha itu sudah berbentuk diskotek. Namun tidak sampai pagi hari.
”Coba tunjukkan bukti musiknya sampai pagi,” kata Heri pada pertemuan itu.
Tak berhenti disitu saja, media ini terus menggali informasi terkait izin dan keberadaan Asgard KTV dan PUB kapada Wilso yang dikabarkan pemilik dari pada tempat hiburan malam Asgard KTV dan PUB itu.
Ketika media ini melakukan Konfirmasi Kepada Wilso, Kamis (12/10/23) terkait keberadaan Asgard KTV dan PUB yang diduga tidak mengatongi Izin tersebut. Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi dikonfirmasi media ini terkait tempat hiburan malam yang diduga tidak mengatongi Izin tersebut, namun amat disayangkan hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan, lebih memilih bungkam.
KEND ZAI.
Komentar