Pekanbaru, Garda45.com – Diduga melanggar Etika Kepolisian, dua oknum Polri dilaporkan ke Propam Polda Riau, Senin, 19/02/2024.
Ketua umum organisasi Light independent Bersatu Elwin Ndruru, resmi laporkan Kombes Pol Nasriadi selaku Ditreskrimsus Polda Riau, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, serta dua oknum Kapolsek yakni, Kapolsek Dumai Timur dan Kapolsek Bukit Kapur ke Propam Polda Riau.
Laporan bernomor 062/LAP-DPP-LIBAS. RI/RIAU/II/24, tertanggal 19 Februari 2024 perihal Dugaan Tindak Pidana dan pelanggaran Kode Etik Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Elwin menjelaskan kepada media ini. Bahwa didalam laporannya menguraikan 11 poin dan melampirkan beberapa dokumen sebagai dasar dugaan tindak pidana penimbunan BBM illegal dikota Dumai serta dugaan pelanggaran Etika yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolres Dumai dan oknum Ditreskrimsus Polda Riau.
“Ya, benar hari ini kami melaporkan Ditreskrimsus Polda Riau dan juga Kapolres Dumai serta dua oknum Kapolsek ikut kita laporkan di Propam atas dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota Polri dan diduga melakukan tindak pidana yang dapat merusak dan mencedarai harkat dan martabat institusi kepolisian yang kita cintai ini, “kata Elwin.
Bahwa berdasarkan data yang dimiliki LIBAS, Kapolres Dumai diduga sengaja melakukan pembiaran beraktifitas bebas para mafia BBM illegal diwilayah hukumnya karena diduga menerima setoran, bahkan adanya dugaan keterlibatan Ditreskrimsus Polda Riau ikut menerima setoran dari para mafia BBM illegal di kota Dumai berdasarkan pengakuan dari pengawas gudang penimbunan BBM tersebut,
“Namun ketika hal tersebut kami konfirmasi baik kepada Kapolres Dumai maupun kepada Ditreskrimsus Polda Riau, justru kami mendapat jawaban yang sangat mengecewakan dan sangat tidak etis, dan setelah melontarkan statement yang tidak ber-Etika kemudian memblokir whattsApp kami, sehingga patut diduga dan meyakinkan bahwa mereka benar-benar melindungi pelaku Tindak Pidana tersebut dan sengaja menutup nutupi informasi agar hal tersebut tidak terungkap, “Jelas Elwin.
Ditempat lain, Penasihat Hukum Team LIBAS Adv. Martinus Zebua, SH menjelaskan kepada awak media saat di konfirmasi terkait laporan tersebut.
“Benar ya bahwa pada hari ini Senin tanggal 19 Februari 2024 DPP Team LIBAS telah membuat laporan secara Dumas di Polda Riau dan laporan tersebut bukan hanya laporan di propam namun juga di Ditreskrimsus Polda Riau. Kalau di propam maka yang di laporkan adalah etik kepolisian dan Ditreskrimsus adalah terkait dugaan tindak pidana Penimbunan BBM bersubsidinya, “ungkap Martinus.
Lanjutnya Martin, sungguh sangat disayangkan ya, atas statement Pak Kapolres Dumai dan Ditreskrimsus Polda Riau yang mana saat di konfirmasi serta minta arahan/petunjuk terkait temuan Tindak pidana Penimbunan BBM illegal di Dumai, tapi bukannya direspon dengan baik malah ada yang ngeles dan ada juga yang marah-marah seakan merasa terusik atas konfirmasi tersebut, “tambahnya.
Oleh karena itu, kita semua meminta kepada yang terhormat Pak Kapolri, Pak Kapolda Riau, Pak Kadiv Propam Polri dan Pak Sub. Propam Riau, bagaimana ini pak, kok bisa seperti ini pelayanan anggota bapak ?, lalu kepada siapa lagi warga masyarakat ini mengadu atau melapor atas setiap tindak pidana yang terjadi ?, kasihan institusi polri yang kita bangun dan cintai kalau seperti ini kelakuannya. BBM bersubsidi merupakan milik Pertamina dan Pertamina adalah BUMN, lalu kenapa mafia Penimbunan BBM di Dumai di biarkan seperti ini ?, ini menyangkut pendapatan negara loh !!!, oleh karena itu, kami meminta ketegasan kepada Pak Kapolri, Div. Propam Polri, Pak Kapolda Riau dan kepada Sub. Propam Riau untuk tidak segan-segan mencopot atau memecat oknum polri yang di duga bermain dan apabila terbukti pidananya, maka wajib hukumnya di proses melalui acara pidana.
Sesungguhnya kami sangat pesimis membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Riau dan di Propam Polda Riau, karena mana ada jeruk makan jeruk…kemudian juga selama ini ada beberapa laporan di propam Polda Riau, namun hingga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut seakan laporan tersebut telah tenggelam di telan bumi.
Dan bukan hanya kami yang pesimis bahkan juga warga sangat pesimis dan hilang kepercayaan kepada institusi polri. Apalagi setelah warga masyarakat mengetahui atas tindakan atau statement Pak Kapolres Dan Ditreskrimsus Polda Riau kepada kami.
Kemudian, juga kami meminta kepada Menteri BUMN, kepada Komisaris Pertamina untuk tidak berpura-pura tidak tahu dan kalau memang tidak tahu, maka kami meminta kepada bapak agar segera mengambil tindakan tegas dan perlu kerja sama dengan KPK, ini sangat merugikan negara. Dan sudah barang tentu diduga adanya pencucian uang negara atau tindak pidana korupsi.
“Mohon maaf, ini kejahatan sudah sangat terstruktur…jadi wajib diambil langkah yang cepat, tegas dan terukur agar Pertamina yang merupakan BUMN tidak terus menerus mengalami kerugian,”cetusnya.
Tambahnya oleh Martin, Terkait untuk laporan kepada Pak Kapolri, Div. Propam Polri, Menteri BUMN, DPR RI Komisi 3, Kompolnas dan KPK, akan segera kami layangkan jika laporan kami di Polda Riau tidak ada hasil yang memuaskan, “tutupnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Riau, Pol Nasriadi saat dimintai tanggalnya atas laporan LIBAS tersebut. Hingga berita ini dimuat melum menanggapi.
Atta.
Komentar