PEKANBARU, Garda45.com – Hampir sebulan telah berlalu sejak Light Independen Bersatu (LIBAS) laporkan dugaan praktik perjudian dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper) kepada Ditreskrimum Polda Riau. Namun, hingga saat ini, belum ada titik terang atau perkembangan yang signifikan dari pihak Polda Riau.
Ketua Umum LIBAS, Elwin, bersama penasehat hukumnya, Martinus, mengungkapkan ketidakpuasan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor Sekretariat DPP LIBAS, Jalan Tambusai Nangka, Kota Pekanbaru, pada Minggu (10/3/24).
Menurut Elwin, meskipun mereka telah melaporkan secara resmi tempat-tempat yang diduga menjadi tempat perjudian berkedok Gelper pada awal bulan Februari, namun hingga saat ini, belum ada respons atau tindak lanjut yang diberikan oleh Ditreskrimum Polda Riau.
“Kami merasa aneh, hampir sebulan telah berlalu sejak kami melaporkan secara resmi, namun kami nilai tidak ada tindak lanjut atas laporan tersebut. Apa apa ?, “tanya Elwin.
Ketua umum LIBAS ini menjelaskan, beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian Gelper yang telah mereka laporkan kepada Ditreskrimum Polda Riau. Di antaranya adalah Gelper King Zone di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Gelper Binggo di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Gelper Pokemon 21 di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, dan Gelper di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh.
“Kami telah melaporkan beberapa tempat Gelper yang telah menyebabkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi masyarakat kepada Ditreskrimum Polda Riau. Sebagai lembaga yang sah dan berbadan hukum, kami menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari Polda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan kami yang telah kami sampaikan bulan lalu,” tegas Erwin, didampingi oleh penasehat hukumnya, Martinus.
Martinus menambahkan bahwa LIBAS akan terus mengawal proses penindakan terhadap dugaan praktik perjudian ini hingga mendapatkan kepastian dari pihak berwenang. Dia juga menekankan pentingnya penindakan yang tegas terhadap segala bentuk dugaan perjudian karena sudah melanggar Undang-Undang.
“Jangan main-main terhadap laporan ini dan jangan biarkan terkesan ada pembiaran. Segala bentuk dugaan perjudian harus ditindak dan diberantas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kenapa tidak ditindak lanjuti? Kami meminta Polda Riau untuk segera bertindak menghapus dugaan judi Gelper ini. Jangan biarkan permainan ini berlangsung lebih lama,” ungkap Martinus dengan tegas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Ditreskrimum Polda Riau terkait laporan LIBAS tersebut.
Komentar