PEKANBARU, Garda45.com – Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM jenis solar subsidi kepada mobil langsir yang sudah dimodifikasi jenis mobil Damtruk bewarna kuning tidak memakai plat nomor dibelakang yang melakukan pengisian diatas batas normal.
Seperti yang ditemukan awak media melihat adanya mobil jenis Damtruk yang sudah di modifikasi yang sedang mengisi minyak jenis solar subsidi di
SPBU yang bernomor 14.282.683 tepatnya di jalan SM.AMIN panam kelurahan Tabek Godang kecamatan Bina Widya pekanbaru.tanggal 12/03/2024 pukul 16:32Wib
Diduga SPBU 14.282.683 tersebut milik
Dr.Irvan Herman yang akan mencalon DPRI Riau l. Dalam praktiknya, petugas SPBU diduga bekerjasama dengan para pelaku ilegal ini, dengan menggunakan barcode dan plat nomor yang berbeda-beda untuk transaksi.
Dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU turut mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat, menjual Solar subsidi dengan harga mencapai Rp7.500 hingga lebih tinggi daripada harga resmi sebesar Rp6.800 per liter.
Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 1000/5000 liter Solar setiap harinya bahkan lebih, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan.
Ketika awak media mencoba untuk menjumpai pengawas SPBU untuk konfirmasi, pengawas SPBU 14.282.683 marah-marah kepada awak ini
“Kau iqbalkan kau yang pernah viralkan akukan awas kau ya, “ucap pengawas kepada awak media.
Kemudian securty mencoba melerai keributan di spbu 14.282.683 dan kemudian securty mengejar awak media sampai kejalan raya.
“Abang tidak bisa pergi dulu bang tunggu bang atta mau kesini sebab abang sudah memvideokan SPBU berarti Abang sudah mencari masalah kepada SPBU, “ucap securty kepada awak media
Dan ketika awak media konfirmasi kepada Attta selaku pengamanan dispbu 14.382.683 terkait pengisian minyak solar subsidi dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi menantang awak media ini.
“Biasanya kau kalau ke spbu nelpon dulu tapi sekarang kenapa kau tidak nelpon. Besok kita jumpa kalau takut kau bawa kawan kau agak 10 orang, “ucap Atta kepada awak media.
Padahal sudah jelas Pertamina membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Selain itu SPBU 14.282.683
juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Diduga spbu telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah,oleh karna itu awak media meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu.
bersambung. (IbL)
Komentar