RT Yang Sudah Dua Periode Tidak Bisa Menjadi RT Lagi

PALEMBANG, Garda45.com – Polemik ketua RT yang sudah dua periode tidak bisa menjadi ketua RT lagi, hari ini Rabu tanggal 20 Maret 2024 di kantor kelurahan tuan kentang kecamatan Jaka baring palembang, pukul 13.00 WIB.

Rapat koordinasi dengan ketua RT membahas tentang masa jabatan ketua RT tidak bisa menjabat lebih dari dua periode, karena melanggar peraturan walikota, menurut lurah tuan kentang kecamatan Jaka baring palembang ibu Shanti manora bahwa ketua RT yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi ketua RT lagi karena melanggar peraturan walikota Palembang, “katanya.

Karena peraturan sudah di sahkan oleh ketua DPRD kota Palembang jadi tidak bisa di revisi lagi.

“Saya sudah mencoba koordinasi dengan PJ walikota Palembang ratu dewa, menurut PJ walikota Palembang RT yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi ketua RT lagi, ini harus dilakukan.

“Kami sebagai ketua RT dan RW tidak menolak peraturan walikota Palembang, cuman kami merasa tidak nyaman di berhentikan di tengah jalan, “kata pak Maher ketua RW.

Senada yang sama juga di sampaikan oleh 17 RT dan 3 RW bahwa pemerintah kota Palembang di rasa kurang bijaksana dalam menanggapi polemik ini, kata Fahrurrozi.

Padahal sudah menghadap PJ walikota Palembang ratu dewa, ketua DPRD kota Palembang tapi tidak ada titik terang untuk menyelesaikan masalah ini tambah Fahrurrozi lagi

Harapan kami agar pemerintah kota Palembang dan DPRD kota Palembang agar dapat menyelesaikan masalah ini, yang di berhentikan di tengah jalan. (Ali)

Komentar