PEKANBARU, Garda45.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2022. Kejadian ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena besarannya nilai korupsi yang diduga dilakukan, tetapi juga karena reaksi tidak biasa dari sang tersangka.
Pasalnya, pemandangan yang tak biasa terjadi saat Tengku Fauzan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Riau. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dia terlihat tersenyum riang saat dikerumuni oleh awak media yang sudah menunggunya di depan pintu keluar.
Ketika sampai di depan pintu, puluhan media sudah menunggu untuk melakukan wawancara dengan Tengku Fauzan. Namun, Tengku Fauzan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tampak tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atau ketakutan saat keluar dari ruang kejaksaan. Saat media mendekatinya dan melontarkan berbagai pertanyaan terkait statusnya sebagai tersangka, dia justru tersenyum seakan tidak ada beban atau masalah yang sedang dihadapinya.
“Bagaimana tanggapan bapak setelah ditetapkan sebagai tersangka?” tanya salah satu wartawan. Bukannya menjawab dengan serius, Tengku Fauzan malah tampak bahagia dan tersenyum dan terdiam.
Sikap tengku Fauzan yang tampak riang dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atau takut menimbulkan reaksi beragam dari publik. Banyak yang menganggap sikapnya sebagai bentuk arogansi dan ketidakpedulian terhadap kasus hukum yang menjeratnya.
“Ini sangat memprihatinkan. Seorang pejabat publik yang terlibat kasus korupsi seharusnya menunjukkan sikap yang lebih bertanggung jawab,” kata seorang warga Pekanbaru yang mengikuti berita ini.
“Ini memberikan pesan yang salah kepada masyarakat bahwa korupsi adalah hal yang bisa ditertawakan dan tidak dianggap serius. Padahal, korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan rakyat,” tambahnya.
Di sisi lain, sikap Tengku Fauzan yang terlihat santai dan tidak terpengaruh oleh penetapan status tersangka ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini hanya bentuk dari kepercayaan diri bahwa dia tidak bersalah, ataukah ada alasan lain di balik senyum dan tawanya?
Sementara, menurut Ketua DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – Bakornas) Provinsi Riau melalui Sekretaris, Wilson, bahwa kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Pihaknya berharap, proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada yang kebal hukum hanya karena posisi dan kekuasaan,” kata seorang aktivis antikorupsi di Riau ini.
Ubtuk diketahui, Penetapan tersangka terhadap Tengku Fauzan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. Setelah mendapatkan dua alat bukti, Kadisdik Riau ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kita menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan Aggaran pada Sekretariat APBD Riau Periode Sep – Desember 2022,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (15/5/24).
Bambang Heripurwanto menjelaskan, awalnya pihak Kejati melakukan pemeriksaan kepada Tengku Fauzan sebagai saksi di Kantor Penyidik Kejaksaan.
“Setelah diperiksa, TFT diduga melakukan Tindak pidana korupsi modus perjalanan Fiktif dengan total Rp 2,3 miliar,” jelas Bambang.
Saat itu Tengku Fauzan Tambusai menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau periode September – Desember 2022.
“Khawatir akan menghilangkan barang bukti dan ditakutkan melarikan diri, TFT kita bawa ke Rutan Kelas IA Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari ke depan,” tutupnya.
KEND ZAI.
Komentar