Protes Warga Soal Heaven Two (H2) Kian Bergulir, DPRD Dorong Penutupan Jika Tak Berizin

PEKANBARU, Garda45.com – Demonstrasi warga terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) di Jalan H.R. Soebrantas, Pekanbaru, terus menjadi perbincangan hangat.

Dimana, sabtu (16/11/2024) lalu, sekelompok warga menggelar aksi di depan lokasi hiburan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menuntut penutupan THM karena diduga tidak memiliki izin operasional yang sah dan menjual minuman keras.

Perwakilan warga, termasuk perangkat RT 04 RW 02 dan tokoh masyarakat, menyatakan bahwa operasional H2 tidak mendapatkan persetujuan lingkungan.

“H2 ini tidak memiliki izin dari kami, baik perangkat RT, RW, maupun warga setempat. Kami mendesak agar izinnya dicabut dan tempat ini ditutup permanen,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam aksinya.

Sementara, menyikapi aksi sekolompok yang menamakan dirinya warga itu, Humas Heaven Two, Bidnen Nainggolan, membantah tudingan tersebut. Ia tegaskan bahwa H2 telah memiliki izin operasional yang sesuai aturan.

“Usaha kami berjalan sesuai dengan izin yang diberikan. Semua dokumen legal sudah kami miliki,” tegas Bidnen, dalam press release yang diterbitkan beberapa media baru baru ini.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum juga menunjukkan bukti dokumen izin operasional kepada media ini, sebagaimana yang dipersoalkan warga dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Media ini telah berulang kali meminta pihak manajemen untuk menunjukkan izin tersebut jika memang sudah dikantongi. Hal ini bertujuan agar informasi yang disampaikan kepada pembaca tetap akurat dan dapat dipercaya. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan yang diberikan. Jika izin tersebut memang ada, mengapa pihak manajemen tidak transparan?

Aksi demonstrasi warga yang sempat menghebohkan Kota Pekanbaru melalui pemberitaan sejumlah media baru-baru ini, menarik perhatian Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto. Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Satpol PP, untuk segera mengambil tindakan tegas jika terbukti bahwa H2 belum memiliki izin operasional.

“Jika benar THM ini tidak memiliki izin, saya mendesak pemerintah untuk menyegel tempat tersebut. Jika perlu, ditutup saja,” ujar Irman saat dimintai tanggapan, Kamis (21/11/2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Irman juga mendorong warga yang keberatan untuk segera menyampaikan laporan resmi ke DPRD. Menurutnya, Komisi I DPRD siap memfasilitasi penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami persilakan warga yang keberatan untuk melapor. Dengan begitu, kami dapat menggelar RDP guna memediasi masalah ini,” tutupnya.

Komentar