Pekanbaru, Garda45.com – Hari ini pemberitaan tentang kasus dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh inisial SH (S.Hondro_red) mencuat di berbagai media. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor B/719/XII/2024/Krimsus pada tanggal 5 Desember 2024. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi sejumlah media untuk menerbitkan laporan terkait perkembangan kasus ini.
Namun, pemberitaan tersebut menuai kecaman dari pihak SH, yang merasa dirugikan karena menurutnya, beberapa media tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Dalam pernyataannya kepada sejumlah media, SH menyebut pemberitaan itu tendensius dan merugikan reputasinya.
“Saya kecewa karena beberapa media tidak menjalankan tugasnya dengan profesional. Informasi yang mereka sampaikan tidak melalui proses klarifikasi kepada pihak saya, sehingga banyak hal yang diberitakan menjadi bias dan tidak sesuai fakta,” ujar SH, dikutip di sejumlah media.
Menanggapi tuduhan SH, redaksi Garda45.com mencoba konfirmasi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut justru berakhir tanpa tanggapan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, SH tidak memberikan jawaban atas pertanyaan media terkait SP2HP tersebut.
Setelah beberapa kali pesan dikirimkan, SH akhirnya mengarahkan media untuk menghubungi pengacaranya, yang berinisial MS.
“Hub lawyer saya, MS,” jawab SH singkat melalui pesan WhatsApp.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat SH sebelumnya mengkritik media karena tidak meminta konfirmasi langsung kepadanya. Ketika kesempatan untuk memberikan klarifikasi diberikan, SH malah memilih untuk menghindar dan mengarahkan pertanyaan ke pengacaranya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, media hanya mengutip hasil dari dokumen SP2HP yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pelapor dalam kasus ini. Tidak ada indikasi bahwa media tersebut memuat informasi yang menyimpang dari isi SP2HP.
Lalu, apa sebenarnya yang menjadi keberatan SH? Apakah pemberitaan ini benar-benar tendensius seperti yang ia klaim, ataukah ini hanya upaya untuk mengaburkan fakta dalam kasus yang tengah ditangani?
Sikap SH yang mengkritik media namun tidak memberikan klarifikasi saat diminta, justru menimbulkan keanehan. Padahal, media memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta, termasuk dokumen resmi seperti SP2HP. Jika SH merasa ada informasi yang tidak akurat, ia memiliki kesempatan untuk meluruskan melalui pernyataan langsung kepada media, khususnya media ini yang sudah berupaya meminta konfirmasi langsung terhadap dirinya.
Namun, sikap bungkam SH saat dimintai konfirmasi langsung justru bertolak belakang dengan kecamannya terhadap pemberitaan sebelumnya. Hal ini membuat awak media bertanya-tanya, apakah sikap ini merupakan bagian dari strategi hukum atau upaya untuk menghindari sorotan lebih lanjut?
Di tengah polemik ini, Redaksi Garda45.com menegaskan untuk memberitakan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen SP2HP yang menjadi dasar pemberitaan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Kami tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang berimbang. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan, kami memberikan ruang untuk klarifikasi. Namun, jika pihak terkait memilih untuk bungkam, kami tidak bisa memaksa,” Pesan redaksi Garda45.com kepada SH.
Penulis : KEND ZAI
Komentar