Siak – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta mendorong pemanfaatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Kebijakan Standar Layanan Informasi Publik dan Pemanfaatan Layanan LAPOR yang digelar di Ruang Rapat Seri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh Kabid IKPS Wendi Lesta Febrian, seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Camat (Sekcam) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan pemahaman perangkat daerah terkait layanan pengaduan serta keterbukaan informasi publik.
“Melalui aplikasi LAPOR, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, laporan, dan pengaduan dengan mudah, cepat, dan transparan. Sistem ini merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kepala Diskominfo Siak, Romy Lesmana Dermawan.
Romy bilang, bahwa keberhasilan sistem LAPOR! tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada partisipasi aktif perangkat daerah dalam merespons aduan masyarakat.
Oleh karena itu, mantan Camat Tualang itu mengajak semua OPD dan kecamatan di Kabupaten Siak untuk meningkatkan kompetensi dan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.
Terkait kebijakan standar layanan informasi publik, Romy menegaskan bahwa Diskominfo Siak berkomitmen untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID berperan sebagai garda terdepan dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Romy.
Ditambahkan Romy, Standar layanan ini diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak, Rozi Chandra, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik membutuhkan transparansi yang nyata dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Salah satu kunci keterbukaan informasi publik adalah transparansi informasi. Pemerintah Kabupaten Siak sudah lama melaksanakan ini, dan ke depan, kita akan terus tingkatkan kualitas layanannya,” ujar Rozi.
Untuk mendukung upaya ini, kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan, serta Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Deny Rendra.
Keduanya memberikan pemahaman dan panduan tentang pentingnya pengelolaan pengaduan publik dan tata kelola informasi.
Sebagai penutup acara, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama oleh para pejabat penghubung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Penandatanganan ini mencerminkan komitmen dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Siak untuk terus meningkatkan transparansi, responsivitas, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan optimalisasi peran PPID dan penguatan sistem pengaduan LAPOR Pemerintah Kabupaten Siak berharap mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan partisipatif, demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.
Komentar