Tiga Tersangka Ditahan, Ormas Bidik Tipikor Riau : “Jangan Ada Ditumbalkan, Kejari Harus Usut Dugaan Peran Oknum DPRD RP”

PEKANBARU, Garda45.com – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang duduga menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas Bidik Tipikor) Provinsi Riau meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka.

Ketua DPD Ormas Bidik Tipikor Provinsi Riau, Gusmaniarto, ST, menegaskan bahwa meskipun tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan tidak boleh berhenti di situ. Ia mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan RP dalam kasus ini harus diusut secara menyeluruh.

Piahaknya menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari dana Pokir senilai lebih dari Rp1 miliar yang dialokasikan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru pada tahun 2023. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan videotron, namun Ormas Bidik Tipikor mencurigai adanya penggelembungan harga serta penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Gusmaniarto mengungkapkan bahwa dana Pokir yang dialokasikan ke proyek pengadaan videotron ini diduga milik oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP. Selain itu, dugaan keterlibatan kontraktor Ajis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pekanbaru semakin memperburuk keadaan. Gusmaniarto menyatakan bahwa antara Ajis dan RP diduga ada hubungan yang erat dalam penyalahgunaan dana ini.

“Kami menduga kuat ada kolusi antara RP sebagai anggota Dewan dan Azis sebagai kontraktor dalam proyek ini. Kejaksaan harus berani mengusut tuntas dan jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini,” ungkap Gusmaniarto, pada Garda45.com, Selasa (14/1/25) di pekanbaru.

Gusmaniarto meminta Kejari Pekanbaru untuk tidak hanya berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai, penyidikan harus diperluas untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat, termasuk RP, yang selama ini disebut-sebut memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

“Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana ini diusut dan ditetapkan sebagai tersangka. Jangan hanya tiga orang yang dijadikan tumbal, sementara oknum anggota Dewan yang terlibat dibiarkan begitu saja,” ujar Gusmaniarto.

Menurutnya, Kejari Pekanbaru harus mampu mengungkap siapa yang sebenarnya menerima manfaat dari penggelembungan harga dan penyimpangan dalam proyek tersebut. Gusmaniarto mengingatkan bahwa dana Pokir adalah dana rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Gusmaniarto juga mengkritik lambannya penanganan kasus ini. Ia menganggap bahwa Kejari Pekanbaru seharusnya lebih transparan dan berani mengungkap siapa saja yang terlibat, tidak hanya terfokus pada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ada oknum Dewan yang terlibat, Kejari harus berani memanggilnya dan menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Gusmaniarto.

Ia juga mengingatkan agar Kejari Pekanbaru tidak terpengaruh oleh politik atau tekanan dari pihak-pihak tertentu dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kasus ini harus selesai dengan adil, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun,” ujar Gusmaniarto.

DPD Ormas Bidik Tipikor Provinsi Riau menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Mereka menuntut Kejari Pekanbaru untuk bekerja lebih keras dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum jika terbukti bersalah.

“Kami menunggu tindakan nyata dari Kejari. Jangan sampai oknum Dewan yang diduga terlibat bisa lepas begitu saja hanya karena jabatan mereka. Kami minta Kejari untuk transparan dan tegas dalam menangani kasus ini,” tegas Gusmaniarto.

Selain itu, ia juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan anggota Dewan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.

“Ini adalah uang rakyat, dan mereka yang dipercaya untuk mengelola harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil,” tambahnya.

“Kami tidak akan berhenti mengawasi kasus ini. Kami akan terus mendesak Kejari Pekanbaru untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Kami juga meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan agar kasus ini tidak berjalan di tempat,” Tutup Ketua DPD Ormas Bidik Tipikor Provinsi Riau, Gusmaniarto, ST

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, pada Kamis (9/1/15) lalu, mengakui bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan oknum DPRD berinisial RP dalam kasus ini.

“Keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, masih kita dalami,” ujar Niky.

Sementara, anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP, yang diduga terlibat dalam kasus ini, tidak memberikan balasan ketika dikonfirmasi oleh Garda45.com baik melalui telepon maupun WhatsApp pribadinya di nomor 0813-6576-****. Upaya media ini untuk menghubungi RP tidak membuahkan hasil karena tidak ada respons yang diberikan.

Begitu juga, ketika media ini mencoba mengonfirmasi kepada RP pada pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya, oknum DPRD yang berinisial RP tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : KEND ZAI.

Komentar