Viral! Mobil Patroli Polsek Pangkalan Kuras Diduga Pakai Plat Palsu, Kapolda Riau Diminta Bertindak

Riau, Garda45.com – Sebuah mobil patroli milik Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, diduga menggunakan plat nomor palsu. Kendaraan dinas kepolisian ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial akun (TikTok_red) yang diposting pada Senin (17/3/25), menunjukkan plat dengan kode BD, yang umumnya digunakan di wilayah Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Dalam video yang beredar, terlihat bahwa plat BD tersebut disembunyikan dengan cara ditutupi plat lain bertuliskan 2201-38. Namun, bagian ujung plat tersebut tampak terlepas, sehingga plat BD yang tersembunyi terlihat menonjol ke luar.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM-BERANTAS melalui Humas & Informasi, Erick D Simanjuntak, SH, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penggunaan plat palsu pada kendaraan patroli kepolisian ini. Ia juga mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar-benar merupakan mobil dinas kepolisian atau justru kendaraan ilegal atau bodong yang digunakan oleh oknum tertentu.

“Apakah mobil ini benar-benar kendaraan dinas Polsek Pangkalan Kuras atau malah mobil bodong? Ini harus segera diperiksa dan diusut,” ujar Erick dalam keterangannya kepada media pada Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Erick meminta Kapolda Riau untuk mengusut kasus ini agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan kendaraan dinas kepolisian untuk kepentingan pribadi atau hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tugasnya.

“Kami mendesak Kapolda Riau untuk menindaklanjuti informasi yang telah viral ini. Mobil itu harus diperiksa, apakah benar merupakan kendaraan dinas atau kendaraan ilegal atau bodong. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar Kapolsek Pangkalan Kuras dicopot dari jabatanya, “tegasnya.

Menurutnya, penggunaan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai dengan wilayah registrasinya. Jika tidak, maka pemilik atau pengguna kendaraan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Selain itu, dalam Pasal 263 KUHP disebutkan bahwa pemalsuan dokumen, termasuk plat nomor kendaraan, dapat dikenai hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius Kapolda Riau, Irjen pol Herry Heryawan. Ia meminta agar Kapolda segera memeriksa kendaraan tersebut, memanggil Kapolsek Pangkalan Kuras untuk memberikan klarifikasi, serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta agar Kapolda Riau,
Irjen pol Herry Heryawan, segera menelusuri asal-usul mobil tersebut. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran prosedur, kami meminta agar Kapolsek yang bertanggung jawab harus dicopot, “tegasnya

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, S.H., belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan plat palsu pada mobil patroli Polsek Pangkalan Kuras tersebut.

Sementara, Humas Polsek Pangkalan Kuras, Marmin, dikonfirmasi media ini, menyampaikan bahwa pada Januari 2025, saat terjadi banjir di KM 83, Desa Kemang, plat dinas mobil patroli Polsek Pangkalan Kuras dengan nomor 2201-38 terlepas dan hilang saat melintasi genangan air.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soehermansyah, S.H., memerintahkan Kasium, Aiptu Arisman, untuk mengganti plat dinas yang hilang. Kasium kemudian menyampaikan hal ini kepada Kanit Samapta, AKP Ahmad Haris, selaku penanggung jawab mobil patroli, agar membuat plat dinas pengganti sementara sebelum diajukan ke Bagian Logistik Polres Pelalawan.

AKP Ahmad Haris kemudian membuat plat sementara di sebuah tempat aksesori kendaraan di Kelurahan Sorek Satu. Namun, pemilik aksesori menggunakan plat sipil bertuliskan BD, yang kemudian dilapisi stiker dengan nomor dinas 2201-38. Penggunaan plat sipil ini dimaksudkan agar lebih tebal dan kuat.

“Pada Februari 2025, saat terjadi banjir kembali, kendaraan tersebut kembali digunakan untuk melintasi genangan air. Akibatnya, stiker pada plat pengganti terlepas sebagian di bagian kanan,” tulis Humas Polsek Pangkalan Kuras melalui Pesan WhatsApp pada Selasa (18/3/25) pagi.

Kapolda Riau, Irjen pol Herry Heryawan melalui Humas, Anom, masih belum memberikan tanggapan pada media ini terkait dugaan penggunaan plat palsu oleh mobil patroli Polsek Pangkalan Kuras tersebut. (Red).

Komentar