Dalam Kasus Korupsi Videotron Tiga Terdakwa Disidang, Oknum DPRD Masih Bebas, Kejari Diduga Lindungi Oknum DPRD RP

PEKANBARU, Garda45.com – Kota Pekanbaru kembali dihebohkan dengan munculnya spanduk-spanduk misterius yang mengecam salah satu oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP. Spanduk ini tersebar di berbagai sudut kota pekanbaru dan diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron yang menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD inisial RP.

Dugaan keterlibatan RP dalam kasus ini telah ramai dibicarakan publik, terutama setelah proyek tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar. Namun, hingga kini, aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum menetapkan RP sebagai tersangka.

Kondisi ini memicu kecaman dari masyarakat. Pasalnya, meskipun sejumlah pejabat terkait proyek tersebut telah ditangkap dan disidangkan, RP masih bebas tanpa status hukum yang jelas.

Media ini telah beberapa kali berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kepala Kejari Pekanbaru maupun Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, namun tidak pernah mendapatkan jawaban.

Sebelum berita ini diterbitkan kesekian kalinya, Jumat (28/3/25) media ini kembali melakukan konfirmasi lewat Pesan WhatsApp kepada Kepala Kejari Pekanbaru dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, lagi lagi tidak ada jawaban. Sikap diam kepala Kejari Pekanbaru dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru ini justru memunculkan dugaan bahwa ada perlindungan terhadap oknum anggota dewan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Investigasi BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau, Ali Nur, menilai Kejari Pekanbaru tidak transparan dalam menangani kasus ini.

“Tidak mungkin Kejari Pekanbaru tidak tahu bahwa dana proyek ini berasal dari Pokir anggota DPRD. Data mengenai anggaran Pokir ini ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Ali Nur juga menyoroti bahwa proyek videotron tersebut tidak masuk dalam prioritas pembangunan daerah pemilihan (Dapil) RP. Seharusnya, dana Pokir dialokasikan untuk pembangunan di Dapil 6, yang mencakup Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kontraktor proyek, Muhammad Rahmat Aziz (MRA), diduga merupakan supir pribadi RP dan juga bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

“Ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini memang sudah direncanakan untuk diselewengkan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPD LSM BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau, Gusmaniarto, ST. Ia mendesak Kejari Pekanbaru untuk segera menuntaskan penyelidikan terhadap RP.

“Jangan hanya ada pihak tertentu yang dikorbankan sementara yang memiliki kepentingan dibiarkan bebas berkeliaran. Rakyat butuh kepastian hukum yang adil,” ujarnya.

Menurut Gusmaniarto bahwa dana Pokir seharusnya sudah jelas tercatat di BPKAD, sehingga tidak ada alasan bagi Kejari untuk berlama-lama dalam mengusut keterlibatan oknum DPRD tersebut.

Bahkan, tambah Gusmaniarto, tidak tertutup kemungkinan oknum DPRD inisial RP ini diduga dilindungi oleh Pihak Kejari Pekanbaru. Faktanya, tindak lanjut dan atau status hukum terhadap RP tidak ada bahkan terkesan dibiarkan.

Selain itu sebut Gusmaniarto, kejari Pekanbaru juga tidak memberikan informasi mengenai status RP ini kepada media maupun kepada masyarakat.

“Sudah kita telaah semuanya. Maka kita duga keras bahwa oknum DPRD Ini dilindungi oleh pihak Kejari Pekanbaru. Sudah berapa bulan kasus ini, dan bahkan tersangka lainya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun mengenai status RP tidak jelas, pihak kejari selalu beralasan sedang didalami, sebagaimana hal ini kita baca di media,” cetusnya

“Kalau benar-benar mau menegakkan hukum, seharusnya Kejari langsung membuka data dari BPKAD dan melihat siapa yang bertanggung jawab dalam penganggaran proyek ini,” tutupnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, mantan Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra (RHS), telah ditangkap dan sedang menjalani persidangan. Bersamanya, dua orang lainnya juga menjadi terdakwa, yakni:

1. Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) – Kabid Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru

2. Muhammad Rahmat Aziz (MRA) – Pihak swasta penyedia jasa proyek

Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (25/3), di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, sebelumnya mengatakan bahwa penyimpangan proyek ini berawal dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Seharusnya menggunakan peralatan profesional, tetapi justru memakai alat seadanya seperti ponsel. Akibatnya, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan negara dirugikan,” jelas
Niky, dikutip di berapa media.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan RP dalam kasus ini, Niky menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Ini masih kami dalami. Belum sampai ke situ nyanyinya,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini dianggap tidak meyakinkan oleh berbagai pihak, mengingat fakta bahwa proyek ini berasal dari dana Pokir DPRD.

Sementara itu, media ini telah beberapa kali mencoba menghubungi RP untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus ini namun tidak membuahkan hasil.

Jumat (28/3/25) kembali media ini melakukan konfirmasi kepada Oknum DPRD RP melalai pesan WhatsAppa, namun, hingga berita ini diterbitkan kesekian kalinya, RP belum memberikan tanggapan.

KEND.

Komentar