PEKANBARU, Garda45.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) di Pemerintah Kota Pekanbaru mengungkap fakta baru. Salah satu saksi, Samto, yang menjabat Asisten III Administrasi Umum Pemko Pekanbaru, secara terbuka mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diduga berasal dari aliran dana korupsi yang kini menjerat tiga pejabat Pemko.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 6 Mei 2025, menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Samto, Siti Aisah (Kabag Perencanaan dan Keuangan), Ingot Ahmad Hutasuhut (Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan), serta Maskur Tarmizi (Asisten I Pemerintahan dan Kesra). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Samto mengaku menerima uang tersebut dari Hariadi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum. Namun, ia berdalih tidak mengetahui sumber asli dana itu.
“Uang itu saya tidak mengetahui bersumber dari mana,” ujar Samto saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan ini langsung memicu reaksi dari majelis hakim. Salah satu hakim mempertanyakan lebih lanjut mengenai tujuan dan asal dana tersebut. Samto kemudian menyebut bahwa uang itu bukan bersumber dari dana pribadi, melainkan dari kegiatan kantor.
“Setahu saya uang itu sesuai arahan Indra Pomi digunakan untuk membackup wartawan, LSM, Ormas, dan mahasiswa,” kata Samto, merujuk pada Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Pernyataan tersebut sontak membuat ruang sidang riuh. Hakim pun menegur keras Samto atas ucapannya yang menyinggung profesi wartawan.
“Apakah keterangan Anda itu bisa dipertanggungjawabkan? Wartawan itu adalah profesi yang memberikan informasi. Jangan Anda asal bicara!” tegas hakim.
Dengan gugup, Samto akhirnya menjawab, “Saya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, Yang Mulia.”
Saat kembali dimintai penjelasan lebih jauh, Samto mengaku tidak pernah terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan UP dan TU.
“Saya tidak pernah menerima laporan keuangan. Saya hanya menjalankan monitoring pekerjaan,” tutupnya.
Diketahui, dalam perkara ini, tiga pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi terdakwa, yakni Risnandar Mahiwa (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Indra Pomi Nasution (Sekda Kota Pekanbaru), dan Novin Karmila (Plt Kabag Umum). Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan dana UP/TU secara tidak sah yang menyebabkan kerugian negara.
KEND
Komentar