KAMPAR, Garda45.com – Seorang pria berinisial KA (57), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, ditangkap jajaran Polsek Tapung saat berada di areal perkebunan sawit plasma milik warga di Blok 40 H, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 4,12 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya dalam peredaran narkoba. Informasi itu langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kompol David.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang duduk di bawah pohon sawit. Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan bersama perangkat desa,” terang Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari dua orang berinisial YO dan KU.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol David.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum akan kita lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek Tapung.











