Kampar, Garda45.com – Seorang pria berinisial Pak De (59), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diamankan oleh Polsek Tambang setelah menjadi bulan-bulanan massa pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial A (10).
Kejadian ini terungkap saat A menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Pak De kepada H (26), tetangga korban. H kemudian menyampaikan hal ini kepada Y (45), ibu korban.
Menurut Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, kejadian bermula saat ibu korban menjemput A di rumah H. Saat itu, H menjelaskan bahwa Pak De telah memegang payudara A pada Jumat (24/10/2025) di rumahnya dan mengajak korban menonton film porno.
Ibu korban yang marah kemudian mencari Pak De dan menemukannya di sekitar warung perumahan. Saat diinterogasi, pelaku awalnya mengelak dan mengatakan hanya menyuruh korban mandi. Namun, setelah ditanya langsung di depan pelaku, A membenarkan bahwa ia telah dicabuli oleh Pak De.
Warga yang mendengar pengakuan korban langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Tambang. Massa yang geram sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas AKP Aulia.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak.






Komentar