Politik

Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru, DPRD Minta Pemko Buka Forum Diskusi

12
×

Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru, DPRD Minta Pemko Buka Forum Diskusi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Syafri Syarif SE. (G45/Net).

PEKANBARU | Garda45.com – Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Syafri Syarif SE berharap pemilihan Ketua RT dan RW serentak di Kota Pekanbaru dapat segera dilaksanakan. Pasalnya, kekosongan kepengurusan di tingkat bawah ini sudah berlangsung terlalu lama dan berdampak terhadap pelayanan administrasi kepengurusan masyarakat.

“Harapan kita kepada pemerintah kota untuk segera melaksanakan pemilihan RT/RW karena ini sudah terlalu lama kekosongan yang terjadi di tingkat bawah,” kata Syafri, Senin (17/11/2025).

Menurut Syafri, sebelum pemilihan RT/RW dilaksanakan serentak, Pemko Pekanbaru perlu membuka forum diskusi agar aturan-aturan yang disusun tidak menimbulkan polemik saat diterapkan di lapangan.

“Ya, sebelum itu dilaksanakan tentu harapan kami kepada pemerintah kota bisa membuka forum diskusi sehingga aturan tentang pelaksanaan pemilihan RT RW yang dibuat tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Pekanbaru sendiri bakal serentak dilaksanakan pada bulan Desember 2025. Saat ini, Pemko tengah menyiapkan Perwako sebagai aturan teknis pemilihan RT/RW.

“Sampai hari ini Perda Nomor 12 tahun 2002 itu masih berlaku, di satu sisi pemerintah kota saat ini ingin menerbitkan Perwako atau petunjuk tentang pelaksanaan pemilihan RT RW,” sebut Syafri.

Ia mengungkapkan, dalam rapat bersama Asisten I Setdako Masykur Tarmizi dan Kabag Hukum, Komisi I DPRD Pekanbaru memberi sejumlah catatan terhadap rencana Perwako tentang Pelaksanaan Pemilihan RT RW tersebut.

Salah satu yang dikhawatirkan akan menimbulkan polemik yaitu adanya surat keterangan dari Lurah untuk bakal calon dan juga rencana pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat.

“Ada beberapa, salah satu poin yang akan menjadi polemik di masyarakat adalah adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah, kemudian sistem pemilihannya. Pemerintah kota harapannya pemilihan RT RW ini dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, nah ini kan menjadi permasalahan nanti di lapangan,” jelasnya.

Syafri pun mencontohkan kondisi di Kelurahan Tuah Karya saat turun reses di Dapilnya, Tuah Madani-Binawidya. Dimana, salah satu RW memiliki jumlah kepala keluarga (KK) mencapai 2.245. Jika sistem pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat, hal itu dinilai sulit diterapkan.

“Ada satu wilayah di Kelurahan Tuah Karya itu satu RW jumlahnya 2.245 KK. Kalau ini dilakukan dengan cara sistem musyawarah, masyarakat mau dikumpulkan di mana untuk melakukan pemilihan RT/RW?” ungkapnya.

Politisi Golkar ini pun menyarankan Pemko Pekanbaru tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung agar masyarakat dapat memilih ketua RT dan RW secara demokratis.

“Harapan kami kepada pemerintah kota, pemilihan tetap berjalan seperti biasanya sehingga masyarakat bisa menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya di tengah-tengah mereka,” pinta Syafri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *