Politik

Provider Langgar Kesepakatan, DPRD Minta Moratorium Tiang Kabel Ditegakkan

13
×

Provider Langgar Kesepakatan, DPRD Minta Moratorium Tiang Kabel Ditegakkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Roni Amriel. (G45/net). 

PEKANBARU | Garda45.comPolemik pemasangan tiang kabel fiber optik di Kota Pekanbaru kembali memanas. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, mengecam keras tindakan salah satu provider yang nekat menanam kembali tiang kabel hanya tiga hari setelah ditertibkan Satpol PP.

Roni menyebut tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap keputusan pemerintah kota dan forum resmi DPRD.

“Tindakan provider ini sudah sangat keterlaluan. Mereka tidak mengindahkan apa yang diputuskan DPRD serta dinas terkait dalam rapat Komisi IV beberapa waktu lalu,” ujar Roni, Jumat (28/11/2025).

Ia menjelaskan, dalam rapat bersama DPMPTSP, Satpol PP, Kominfo, dan Dinas Perhubungan, telah diputuskan pelarangan total pemasangan tiang wifi baru hingga regulasi penataan kabel dan jaringan telekomunikasi diperjelas.

“Perwakilan provider hadir dan sepakat. Tapi hari ini mereka melanggar lagi, bahkan memasang di lokasi yang sudah dibongkar. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Roni.

Menurutnya, kelakuan tersebut mencoreng wajah Pemerintah Kota Pekanbaru di hadapan publik. Untuk itu, ia mendesak Wali Kota segera menerbitkan moratorium resmi penghentian pemasangan tiang provider.

Roni mengingatkan bahwa kendati berdalih mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui OSS, provider tetap wajib mematuhi aturan daerah.

“Tidak bisa hanya andalkan OSS. Pemerintah daerah punya kewenangan dalam aspek penataan dan keamanan lingkungan,” ucapnya.

Politisi Golkar itu meminta Satpol PP memperketat pengawasan dan tindakan lapangan.

“Segera cabut, awasi, dan tindak tegas semua tiang provider yang ditanam tanpa izin,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, Roni turut mengajak masyarakat untuk aktif menolak pemasangan tiang kabel ilegal di lingkungan mereka.

“Warga sudah bertindak benar. Jika ada provider yang hendak memasang tiang tanpa izin, tolak dan langsung laporkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *